Pemprov DKI Libatkan Pakar Susun RUU Kekhususan Jakarta
Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya kini tengah menyusun landasan hukum untuk memayungi Jakarta sebagai kota khusus di Indonesia. Riza menyatakan, landasan hukum itu diperlukan untuk menentukan hal-hal apa saja yang akan ada di Jakarta usai tidak menjadi Ibu kota.
"Kami dari Pemprov DKI Jakarta bersama para pakar dan berbagai elemen lainnya saat ini juga sedang menyusun konsep naskah akademik RUU tentang kekhususan Jakarta sebagai payung hukum yang mengakomodir kepentingan Jakarta untuk menjadi kota yang lebih baik pasca tidak lagi menjadi ibu kota negara," kata Riza saat seminar daring bertemakan Masa Depan Jakarta Pasca UU IKN yang dihelat oleh GMPI Jakarta, Rabu (23/3/2022).
Di sisi lain, Riza meyakini Jakarta akan terus eksis sebagai kota termaju di Indonesia meski tidak lagi berstatus sebagai ibu kota. Menurut Riza, hal itu akan dibuktikan dengan hadirnya infrastruktur berkelas dunia dan sumber daya manusianya yang semakin maju.
"Yang jelas dengan berbagai keunggulan kota Jakarta terutama dari sisi infrastruktur sumber daya manusia, kita yakin bahwa Jakarta akan tetap eksis sebagai kota termaju di Indonesia," kata Riza.
Riza menambahkan, tugas Pemprov DKI saat ini dan selanjutnya untuk merawat Jakarta untuk tetap menjadi kota yang terdepan di Indonesia.
"Ini adalah impian provinsi DKI Jakarta dan warga Jakarta, Jakarta pasca pemindahan ibu kota harus dimanfaatkan sebagai peluang untuk menjadi kota yang lebih maju lagi," tutup Riza.
Reporter: M Radityo
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya