Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemprov DKI Larang Ziarah Kubur Hingga 5 Juli 2021

Pemprov DKI Larang Ziarah Kubur Hingga 5 Juli 2021 Ziarah kubur di tengah pemakaman korban Covid-19. ©2021 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur melarang ziarah kubur di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di wilayah tersebut hingga 5 Juli 2021.

Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur, Christian Tamora Hutagalung mengatakan, larangan ziarah tersebut sesuai dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Sesuai dengan arahan Kadis sebagai turunan SK Gubernur maka aktivitas ziarah di TPU selama PPKM ditiadakan sampai waktu yang ditentukan," katanya seperti dilansir dari Antara, Minggu (27/6).

Dia menambahkan, pelarangan ziarah kubur juga dimaksudkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 akibat kerumunan peziarah mengingat angka positif Covid-19 di Jakarta mengalami peningkatan. Selama periode larangan ziarah kubur tersebut pengelola TPU di wilayah Jakarta Timur hanya melayani pemakaman dan perawatan makam.

Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) di masing-masing TPU dibantu Satpol PP, TNI-Polri dari Satgas Covid-19 akan mengamankan pemberlakuan larangan ziarah. Dia menambahkan, periode larangan ziarah tersebut bisa saja diperpanjang tergantung situasi penyebaran Covid-19 di Jakarta.

Semua melihat kondisi yang berkembang," tutup Christian.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP