Pemprov DKI Klaim Bus Zhontong Sudah Layak Beroperasi
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan mengoperasikan bus merek Zhongtong untuk menambah armada Trasnjakarta. Bus tersebut kembali digunakan lantaran diklaim telah melewati spesifikasi ketat sehingga layak beroperasi.
Kepala Dinas Perhubungan, Syafrin Liputo mengatakan, pengujian bus merek Zhongtong itu dilakukan sesuai dengan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Artinya bahwa kendaraan tersebut pertama sudah mendapatkan uji tipe. Uji tipe ini itu tentu dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Nah artinya sudah memenuhi persyaratan dari aspek teknis," katanya saat dihubungi, Kamis (17/10).
Dia menegaskan, bus merek Zhongtong itu juga sudah memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK) setelah menjalani uji tipe. Kemudian, seluruh aspek administrasinya juga dipenuhi agar bisa beroperasi.
Selain itu, Syafrin memastikan bus tersebut mendapatkan pengawasan dan dipertanggungjawabkan oleh pihak operasional yang memiliki kontrak dengan TransJakarta. Yakni Perum Pengangkut Penumpang Djakarta (PPD).
"Mereka tentu dalam klausul kontrak ada standar pelayanan minimum yang harus dipenuhi," jelasnya.
"Jika yang bersangkutan ternyata tidak bisa memenuhi standar pelayanan minimum, tentu resiko sepenuhnya ada di operator yang mengadakan bus," imbuh Syafrin.
Pemprov DKI Siapkan Sanksi
Syafrin menambahkan, bila ada kendala terhadap bus, maka pihak operasional harus bertanggung jawab.
"Mereka yang artinya begitu ada kendala, misalnya dia ada kendala teknis tidak bisa operasional, otomatis dia tidak mendapatkan pembayaran karena busnya tidak operasi, terangnya.
Selain itu, jika bus bermasalah, maka pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga berhak untuk memberikan sanksi. Yakni seperti melarang kendaraan bermasalah itu beroperasi kembali.
"Semuanya harus memenuhi persyaratan teknis dan administrasi. Kan spesifikasi tekniknya harus dipenuhi. Contohnya GVW-nya (Gross Vehicle Weight) maksimal 26 ton. Lebarnya 2,5. Panjang 18 meter, misalnya," tutup Syafrin.
Sebelumnya, pada tahun 2015 sebanyak 30 unit bus Transjakarta merek Zhongtong dihentikan sementara pengoperasiannya. Hal itu dipicu terbakarnya salah satu unit bus di koridor 9 pada Minggu, 8 Maret 2015.
Reporter: Ratu Annisaa SuryasumiratSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari informasi yang dihimpun, dua korban meninggal dunia karena terjepit kursi bus.
Baca SelengkapnyaKecelakaan diduga akibat sopir kehilangan konsentrasi sehingga tidak bisa mengendalikan laju kendaraannya.
Baca SelengkapnyaBus membawa rombongan yang hendak pulang dari acara kampanye di Gelora Bung Karno (GBK).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 pada malam hari.
Baca SelengkapnyaKAI menyediakan layanan bus dari Stasiun Bangil dan Stasiun Sidoarjo untuk mengantar pelanggan menuju stasiun tujuan.
Baca SelengkapnyaKorban terjatuh akibat tersenggol badan kiri bus yang tengah berbelok masuk ke dermaga eksekutif Merak.
Baca SelengkapnyaSebuah bus dikabarkan mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Tol Jakarta Cikampek.
Baca SelengkapnyaTidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu karena saat kejadian bus hanya berisi sopir dan kernet.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar pastikan tidak ada korban jiwa, untuk bus saat ini telah berhasil dievakuasi
Baca Selengkapnya