Pemprov DKI Imbau Pemohon Rumah DP 0 Rupiah Tak Miliki Cicilan
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja meresmikan rumah susun milik (rusunami) DP 0 Rupiah di Kelapa Village, Jakarta Timur. Program hunian ini mendapatkan respon positif dari warga ibu kota.
Kepala Unit Fasilitasi Pemilikan Rumah Sejahtera Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Dzikran Kurniawan mengimbau masyarakat pemohon Program Rumah DP 0 Rupiah agar mengurangi konsumsi cicilan.
"Program ini memang menyasar pemohon dengan kondisi keuangan dan pengelolaannya yang baik. Meski masuk dalam kategori, peserta program ini perlu memiliki kondisi keuangan yang sehat dengan pengelolaan yang juga baik," katanya seperti dilansir dari Antara, Senin (2/9).
Dia mencontohkan, jika pemohon ingin mencicil rumah sebaiknya tidak dalam keadaan tengah mencicil motor yang mana memiliki besaran Rp1,5 juta per bulan, cukup ambil biaya cicilan motor senilai Rp750 ribu saja. Sehingga, tidak memberatkan dalam membayar cicilan bulanan KPR yang diajukan.
Lebih lanjut, Dzikran menjelaskan, banyak pemohon memiliki pola pengelolaan keuangan yang kurang sehat. Profil pemohon seperti ini biasanya memiliki beberapa tanggungan kredit pinjaman yang jumlahnya cukup tinggi, sehingga nantinya berpotensi akan memberatkan mereka dalam membayar cicilan KPR.
Di samping itu, sejumlah pemohon didapati ternyata telah memiliki skema KPR dari bank lain, serta terdapat pula beberapa pemohon yang memiliki kredit bermasalah. Karena itu, pengajuan KPR mereka melalui program Samawa belum dapat disetujui.
Program Samawa Rumah DP 0 Rupiah adalah program fasilitasi pembiayaan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengatasi masalah kepemilikan rumah. Melalui program ini, Pemprov DKI Jakarta menyediakan fasilitas pembiayaan kepemilikan dengan skema DP 0 Rupiah.
Tower Samawa yang berlokasi di Nuansa Pondok Kelapa, Jakarta Timur, memiliki tiga tipe unit yaitu, tipe 36 dengan dua kamar tidur, tipe 21 dengan satu kamar tidur dan tipe 21 studio.
Dengan pemenuhan kebutuhan skema kepemilikan ringan untuk warga DKI Jakarta dapat memiliki tempat tinggal yang layak, diharapkan akan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur 104 Tahun 2018, yang memuat persyaratan untuk calon masyarakat yang hendak membeli.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya