Pemprov DKI Harus Lapor Jika Ingin Terapkan PSBB, DPRD Ingin Ukur Efektivitas
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharuskan menyampaikan terlebih dahulu rencana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke DPRD. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanganan Covid-19.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Pantas Nainggolan mengatakan pihaknya sengaja memasukkan aturan itu agar DPRD bisa mengukur efektivitas kebijakan PSBB.
Politikus PDIP menuturkan, selama ini, kewajiban-kewajiban Pemprov selama kebijakan PSBB tidak terukur. Misalnya saja ia menyinggung tentang keterlambatan bantuan langsung tunai kepada warga terdampak yang telah didata oleh Pemprov.
"Iya begitu, karena berangkat dari pengalaman-pengalaman awal. Kita mendengar misalnya seperti kemarin waduh ternyata data-data yang kurang akurat, kemudian ternyata tidak merata, kemudian juga masyarakat sudah begini kenapa BLT-nya terlalu lama. Maka ini perlu ada peningkatan kecepatan pemberian bantuan sebagai konsekuensi dampak kebijakan yang diberikan," jelas Pantas kepada merdeka.com, Selasa (20/19).
Saat memberi saran, imbuh Pantas, DPRD juga menyiapkan data-data dari berbagai aspek untuk menjadi modal saran dan pertimbangan seperti apa yang perlu dijalani oleh Pemprov DKI.
Ia pun menegaskan, legislatif tidak memiliki kewenangan untuk menolak rencana eksekutif untuk melakukan PSBB kembali.
"Enggak. Di redaksi itu enggak ada, tetap kewenangan ada di Pemprov," tandasnya.
Raperda Penanganan Covid-19 Disetejui
Diketahui, pada Senin (19/10) DPRD DKI Jakarta menyetujui rancangan peraturan daerah tentang penanganan Covid-19 menjadi peraturan daerah. Dalam Perda tersebut, diatur tentang koordinasi antara Pemprov DKI dengan DPRD tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam Perda tersebut, jika Gubernur ingin kembali mengambil kebijakan PSBB, harus memperhatikan dan mempertimbangkan saran dari DPRD. Aturan itu diatur dalam Pasal 19 Ayat 3 BAB IV tentang pelaksanaan PSBB.
Kebijakan untuk menjalankan PSBB dan/atau kebijakan yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat 2, ditetapkan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian isi ayat 3.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya