Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemprov DKI Dorong Gugus Tugas Tingkat RW Sisir Penghuni Indekos Cegah Covid-19

Pemprov DKI Dorong Gugus Tugas Tingkat RW Sisir Penghuni Indekos Cegah Covid-19 pembeli wajib cuci tangan sebelum berbelanja. ©2020 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengimbau RW turut serta untuk melakukan razia terhadap penghuni indekos. Razia ini diperlukan untuk melacak pergerakkan warga yang tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan ber-KTP non-Jabodetabek.

Berdasarkan Pergub 47, warga dengan KTP Jabodetabek tak perlu lagi mengurus SIKM jika beraktivitas keluar masuk Jakarta, selain itu dilarang.

"Jadi warga Bodetabek yang misalnya indekos di Jakarta karena dia memiliki e-KTP Jabodetabek tentu berdasarkan Pergub 47 tidak perlu mengurus SIKM. Warga non-Jabodetabek tetap perlu, kecuali sepanjang Pandemi Covid-19 ini tidak akan keluar Jakarta. Dan itu mekanisme pengecekkannya di level warga akan dilakukan oleh tim gugas RW," ujar Syafrin, Jumat (12/6).

Syafrin juga menegaskan SIKM tidak bisa diganti dengan surat domisili. Alasannya, Pemprov DKI perlu untuk mengendalikan warga yang berlalu lalang keluar masuk ibu kota.

Terlebih lagi, imbuhnya, Jakarta saat ini masih dalam tahap Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, pelonggaran aktivitas belum sepenuhnya diizinkan.

"Untuk pengendalian saat ini kita menghadapi pandemi covid-19 dimana perlu pengendalian terhadap pergerakan orang agar Jakarta yang saat ini sudah masuk pada masa transisi itu bebas dari gelombang kedua wabah Covid-19," tandasnya.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta tetap melakukan pembatasan dan penyekatan di sejumlah titik perbatasan dengan Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi).

Pembatasan itu guna dilakukan pengecekan surat izin keluar masuk (SIKM) pada pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.

"Pemeriksaan tersebar di 36 pos check point di wilayah Jakarta, satu pos di Bandara Soekarno Hatta, Stasiun Gambir, Pelabuhan Tanjung Priok, dan di Terminal Pulogebang," kata Syafrin dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6).

Berikut rincian 36 titik pos check point dan pemeriksaan SIKM selama PSBB masa transisi:

1. Jalan KH. Ahmad Dahlan2. Jalan Husein Sastranegara3. Jalan Kukusan Raya4. Jalan Pemuda I5. Jalan Tanah Baru6. Jalan Brigif7. Jalan Manggis8. Jalan Andara9. Jalan Merawan10. Jalan Pangkalan Jati 111. Jalan Pangkalan Jati 212. Jalan Pahlawan13. Jalan Bintaro Utama 314. Jalan Pesanggrahan Indah15. Jalan H. Muchtar Raya (Gang Sewo)16. Jalan H. Muchtar Raya (Jalan Kedaung 2)17. Jalan I Gusti Ngurah Rai18. Jalan Bintara19. Jalan Raya Pondok Gede20. Jalan Pagelarang21. Jalan Jambore22. Jalan Buperta23. Jalan Taman Bunga24. Jalan Putri Tunggal25. Jalan Marunda Makmur26. Jalan Inspeksi Kanal Utara27. Jalan Irigasi28. Pos Polisi Kalideres29. Pos Joglo Raya30. Pos Polisi Karang Tengah (Raden Saleh31. Jalan Raya Bogor (Panasonic)32. Jalan Raya Bekasi (Kolong Fly Over Cakung)33. Jalan Raya Kalimalang (Traffic Light Lampiri)34. Simpang atau layang UI35. Perempatan Pasar Jumat36. Jalan Ciledug Raya (Depan Universitas Budi Luhur)

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP