Pemprov DKI Dinilai Perlu Mengatur Batas Tarif Uji Emisi
Merdeka.com - Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu mengatur batasan tarif untuk pelaksanaan uji emisi kendaraan secara mandiri di kios dan bengkel.
Menurutnya, tarif secara umum untuk uji emisi kendaraan roda empat maupun roda dua memang tidak bisa ditetapkan. Hal itu karena perusahaan yang memiliki bengkel resmi berhak menetapkan tarif komersial.
"Harga uji emisi tidak bisa diatur karena memang tidak ada peraturannya. Bisa diatur dengan pakai (tarif) batas, tetapi kalau diatur harga secara pasti, tidak bisa," kata Agus di Jakarta, Rabu (10/11).
Dia menjelaskan sejumlah bengkel resmi bahkan memberikan layanan uji emisi gratis jika pemilik kendaraan melakukan servis. Namun karena tingginya permintaan, bengkel resmi dan bengkel umum yang memiliki alat uji emisi kini membuka secara khusus layanan uji emisi gas buang kendaraan.
"Saya selalu tekankan, kalau (pengendara) servis, sekalian cek emisi. Itu biasanya gratis. Sekarang ada khusus uji emisi, ya terserah bengkel mau kenakan tarif berapa kan itu milik swasta," ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Hingga saat ini, terdapat 254 bengkel yang membuka layanan uji emisi kendaraan roda empat dan 15 untuk roda dua.
Biaya untuk uji emisi pun bervariasi, yakni Rp150 ribu-Rp200 ribu untuk mobil, sedangkan motor berkisar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.
Sementara itu, layanan uji emisi gratis untuk mobil dan motor tersedia di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta di Cililitan, Jakarta Timur. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya