Pemprov DKI Cairkan Uang Apresiasi Tenaga Honorer
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tetap mencairkan uang apresiasi bagi tenaga Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) atau tenaga honorer jelang hari Raya Idul Fitri 2020.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, menegaskan uang apresiasi diberikan pada 20 Mei tanpa pemotongan.
"Para PJLP mendapatkan 13 kali gaji, sesuai yang tertulis pada kontrak mereka. Uang apresiasi itu memang dibayarkan mendekati Hari Raya Idul Fitri. Telah dibayarkan per tanggal 20 Mei 2020," ujar Chaidir, Jumat (22/5).
Chaidir menyebut, uang apresiasi yang diberikan pada para PJLP adalah sebesar gaji satu bulan yang setara upah minimum provinsi tahun 2020, yakni Rp4.276.349.
Pembayaran tersebut merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan apresiasi bagi kinerja para PJLP yang tetap mengacu pada kemampuan APBD Provinsi DKI Jakarta.
"Pembiayaan uang apresiasi sudah diusulkan sejak tahun sebelumnya. Lalu, dibayarkan pada tahun berjalan kontrak kerja. Tiap tahunnya uang apresiasi bagi PJLP memang dibayarkan mendekati Idul Fitri," pungkasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jumlah tenaga honorer di pemerintahan yang saat ini ada sekitar 1,7 juta orang bakal terus menyusut seiring berjalannya rekrutmen PPPK.
Baca SelengkapnyaAksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaGratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.
Baca SelengkapnyaTerbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca SelengkapnyaAturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaAnas pun berkomitmen untuk mengangkat seluruh tenaga honorer sisa di pemerintah tahun ini, sesuai tenggat waktu penghapusan per Desember 2024.
Baca SelengkapnyaMengingat karena pada 8-9 Februari sehubungan dengan hari libur dan cuti bersama.
Baca SelengkapnyaEko nantinya bakal disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagaimana lokasi dan delik terjadi korupsinya.
Baca Selengkapnya