Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemprov DKI Cabut Banding Putusan PTUN Terkait Pengerukan Kali Mampang

Pemprov DKI Cabut Banding Putusan PTUN Terkait Pengerukan Kali Mampang Normalisasi Kali Mampang. ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta permohonan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang berkaitan dengan gugatan pengerukan Kali Mampang.

Pencabutan ini dilakukan setelah mendapatkan arahan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bahwaputusan Majelis Hakim tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum.

"Serta menolak 5 tuntutan dari 7 tuntutan Penggugat, termasuk menolak tuntutan ganti rugi dari para Penggugat," ujar Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, Kamis (10/3).

Pemprov DKI Klaim Sudah Jalankan Putusan PTUN

Yayan mengatakan, upaya hukum banding yang sempat dilakukan sesuai prosedur dalam proses penanganan perkara Pemprov DKI Jakarta. Menurut Yayan, Pemprov DKI juga telah menjalankan putusan majelis hakim terkait pengerukan rutin kali Mampang.

"Sesungguhnya itu telah dilakukan oleh Pemprov DKI yang terus berupaya untuk menanggulangi permasalahan banjir di wilayah Kali Mampang," ujar dia.

Merujuk amar putusan, majelis hakim PTUN telah mempertimbangkan bahwa hanya 2 tuntutan yang dinilai belum dilakukan optimal Pemprov DKI di Kali Mampang. Pemprov DKI Jakarta diwajibkan mengeruk Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Serta memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

Adapun 5 tuntutan ditolak Majelis Hakim PTUN Jakarta yaitu pelebaran Kali Krukut di Kelurahan Pela Mampang. Kemudian pengerukan sungai yang sejak tahun 2017 tidak rutin dilakukan di Kali Krukut.

Selanjutnya pengerukan Kali Cipinang yang sudah mengalami pendangkalan. Pembuatan tanggul di bantaran Kali Cipinang serta Tuntutan ganti rugi Para Penggugat senilai Rp 1.156.950.000.

Yayan mengatakan, pengerukan di Kali Mampang merupakan pekerjaan rutin yang dilakukan Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta setiap tahun, bahkan sebelum adanya tuntutan yang dilayangkan warga.

"Saat ini pun sedang dilakukan pengerukan di Kali Mampang, sehingga ada atau tidaknya tuntutan, pekerjaan tetap dilakukan oleh jajaran Pemprov DKI Jakarta," tegasnya.

Sementara untuk pembangunan turap di Kali Mampang, pelaksanaannya pada bulan Desember 2020 dan Desember 2021. Hal ini lantaran menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran.

Dia menekankan bahwa salah satu penyebab banjir tahun 2021 adalah curah hujan ekstrem yang melebihi kapasitas kali. Kendati demikian, Pemprov DKI mengapresiasi tuntutan yang dilayangkan sejumlah warga tersebut.

Pemprov DKI Klaim Keruk 53 Sungai, 32 Waduk dan 247 Saluran Air

Sepanjang tahun 2021, Pemprov DKI melalui Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta telah melakukan pengerukan lumpur di 53 sungai, 32 waduk/situ/embung, dan 247 saluran air, termasuk di wilayah yang digugat oleh warga.

Kemudian, pembangunan drainase vertikal di 25.647 titik, pembangunan waduk Cimanggis dan Kampung Rambutan, serta penyiapan 496 pompa stasioner dan 329 pompa mobile.

Untuk dapat memperlancar aliran air, dilakukan pula pembangunan sodetan Kali Ancol serta peningkatan kapasitas drainase Kawasan Semanggi dan Balai Kartini. Kolaborasi dengan berbagai pihak juga dilakukan, termasuk dengan Pemerintah Pusat dalam melakukan kegiatan pengendalian banjir.

Tak hanya itu, terdapat 224 unit alat ukur curah hujan otomatis dan 267 unit alat ukur curah hujan manual di Jakarta sebagai mitigasi terhadap curah hujan berat dan ekstrem akibat perubahan iklim. Pemprov DKI juga menggagas program Kampung Tangguh Bencana di sejumlah wilayah agar warga menjadi lebih siaga dan bersiap dalam menghadapi bencana banjir.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP