Pemprov DKI Berencana Perpanjang Masa PSBB
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pertimbangan ini setelah adanya evaluasi.
Rencana ini dikonfirmasi langsung oleh Ketua Gugus Tugas Covid-19 DKI Jakarta Catur Laswanto.
"Berdasarkan hasil evaluasi, Pemprov berencana untuk melanjutkan pemberlakuan PSBB," ujar singkat Catur, Rabu (22/4).
Namun, Catur tidak menjelaskan lebih detil mengenai rencana perpanjangan masa PSBB.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan PSBB pada, Jumat 10 April. Ada beberapa kegiatan yang dilarang penyelenggaraannya, namun ada juga sejumlah sektor yang masih diperbolehkan berjalan seperti biasa.
"Dari pembahasan yang kita lakukan tadi, DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat jumpa pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (7/4) malam.
"Secara prinsip tadi sudah kami bahas bersama selama ini DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan-pembatasan itu."
Penerapan PSBB tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020.
Dalam Pergub itu, diatur aktivitas yang dianjurkan untuk dilaksanakan di rumah yakni;
1. Kegiatan belajar mengajar di sekolah dan universitas.
2. Kegiatan peribadatan di rumah ibadah.
3. Menutup seluruh fasilitas umum
Pusat perbelanjaan, tempat hiburan milik pemerintah maupun umum, taman, balai pertemuan, ruang RPTRA, gedung olah raga dan museum.
4. Kegiatan sosial budaya.
5. Resepsi pernikahan dan pesta khitanan.
6. Berkerumun di luar ruangan maksimal 5 orang.
7. Kapasitas penumpang di kendaraan umum maupun pribadi maksimal 50 persen.
8. Makan di restoran atau tempat makan umumnya. Hanya boleh untuk take away atau dibawa pulang.
Sementara 8 sektor yang dikecualikan dari PSBB adalah
1. Sektor kesehatan.
2. sektor pangan, makanan dan minuman.
3. Sektor energi , seperti air , listrik gas , pompa bensin, itu semua berfungsi seperti biasa.
4. Sektor komunikasi, baik jasa komunikasi sampai media komunikasi itu bisa berjalan.
5. Sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal itu semuanya berjalan seperti biasa.
6. Kegiatan logistik distribusi barang itu berjalan seperti biasa jadi ini dikecualikan.
7. Kebutuhan keseharian, retail, seperti warung, toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga itu dikecualikan.
8. Sektor industri strategis yang ada di kawasan ibu kota.
9. Delivery barang.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya