Pemprov DKI Belum Pegang Pengelolaan Kampung Susun Bayam
Merdeka.com - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Sarjoko mengatakan, pengelolaan Kampung Susun Bayam belum dipegang oleh pemerintah provinsi (Pemprov). Dia mengaku belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut.
“Oh belum (dipegang Pemprov). Saya belum update terakhir ya. Kan ada rapat dengan BP-BUMD, saya belum dapat update informasi,” katanya saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (28/11).
Dia mengungkapkan, dirinya belum dapat mengkonfirmasi besaran tarif yang dikenakan kepada warga untuk menghuni kampung susun tersebut. Padahal, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengatakan bahwa tarif sewa akan mengacu kepada Pergub Nomor 55 Tahun 2018 yang diteken Gubernur 2017-2022 DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Pengelolaannya belum berganti. Kalau pun mereka mau menggunakan Pergub 55 ya silakan,” tambah Sarjoko.
Di lain kesempatan, VP Corporate Secretary Jakpro Syachrial Syarif mengungkapkan, besaran tarif sewa KSB adalah Rp765.000.
“Sesuai Pergubnya, kurang lebih Rp765.000,” kata Syachrial kepada merdeka.com, Minggu (27/11).
Sebelumnya, Syachrial mengatakan bahwa tarif sewa KSB tidak lagi mengacu kepada tarif keekonomian Jakpro.
"Jadi besaran tarif ini akan mengacu kepada Pergub Nomor 55 Tahun 2018. Jadi bukan lagi berdasarkan perhitungan tarif keekonomian Jakpro. Ini perlu kita syukuri karena kita terus memperjuangkan agar warga sesegera mungkin bisa bermukim di KSB," kata VP Corporate Secretary Syachrial Syarif dalam rilis resminya, Minggu (27/11).
Selain menyepakati besaran tarif, Jakpro bersama Pemprov DKI Jakarta dan aparatur kewilayahan Jakarta Utara menyetujui bahwa pengelolaan KSB akan dipegang oleh Pemprov DKI.
"Karena pembangunan KSB merupakan bagian dari pembangunan kawasan Olahraga Terpadu JIS dan menggunakan dana pinjaman PEN (Pemulihan ekonomi nasional). Jadi prosesnya (peralihan pengelolaan dari Jakpro ke Pemprov DKI Jakarta) secara tidak langsung juga melibatkan pemerintah pusat dan pendampingan langsung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sehingga memerlukan waktu yang tidak sebentar serta terpenting harus sesuai tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG)," jelas Syachrial.
Kini, Jakpro mendampingi warga calon penghuni KSB dalam membentuk paguyuban atau koperasi untuk melaksanakan pemeliharaan selama proses transisi. Tidak hanya itu, Jakpro juga mengerjakan proses administrasi internal dan koordinasi bersama dinas terkait penyerahan pengelolaan KSB.
Lebih lanjut, Syachrial menyatakan bahwa warga dapat menghuni KSB setelah melaksanakan penandatanganan perjanjian dengan pihak Jakpro dan paguyuban atau koperasi yang akan mengelola operasional pengelolaan lingkungan KSB. Meski demikian, Jakpro memiliki SLA/standar layanan untuk KSB selama proses transisi berlangsung agar warga berperan aktif menjaga keberlanjutan lingkungan.
"Pada prinsipnya kapan saja warga bisa menghuni KSB, jika sudah sepakat dengan isi perjanjian secara tertulis dengan pihak Jakpro dan Paguyuban atau Koperasi," kata Syachrial.
Untuk diketahui, warga calon penghuni KSB berjumlah 123 Kepala Keluarga (KK) dan merupakan warga eks Kampung Bayam yang terdampak pembangunan JIS.
“Sesuai dengan prinsip pengelolaan masyarakat terdampak bahwa dalam proses pembangunan JIS tidak boleh ada kerugian warga. Atas pertimbagan itu pula, Jakpro menerapkan program Resettlement Action Plan (RAP) kepada 624 KK dan telah memperoleh ganti untung seluruh warga yang terdampak,” jelas Syachrial.
Syachrial juga mengklaim bahwa 624 KK telah mendapatkan ganti untung, termasuk 123 KK calon penghuni KSB.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Status Pandemi Dicabut, Pemprov DKI Sesuaikan Biaya Sewa Rusun
Pemprov DKI Jakarta meyakini kembalinya tarif sewa rusun adalah langkah tepat.
Baca SelengkapnyaMenhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik
Kemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan
Pemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tarif PPN Bakal Naik 12 Persen di 2025, Sandiaga Uno: Tak Berdampak ke Sektor Pariwisata
Pemerintah akan mendengarkan berbagai masukan yang ada dari para pengusaha saat kenaikan tarif mulai diterapkan.
Baca SelengkapnyaWali Kota Balikpapan Anggap Membangun IKN Lebih Realistis daripada Buat 40 Kota Setara Jakarta
Dia juga menyoroti keberanian Gibran sebagai sosok pemuda yang ingin menghadirkan perubahan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaTarif 14 Ruas Tol di Sumatera dan Jawa Diskon 15 Persen saat Mudik Lebaran, Simak Daftarnya
Pelaksananan program tersebut jadi kewenangan masing-masing Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
Baca SelengkapnyaKunjungi Pedagang Pasar Angso Duo Jambi, Anies Janji Bereskan Harga Sembako Jika jadi Presiden
Anies menilai sejumlah komoditas bahan pokok memang meningkatkan. Dampaknya, pendapatan atau omzet pedagang turun.
Baca SelengkapnyaJokowi Tegaskan Kelangkaan Beras Tak Ada Hubungan dengan Bantuan Pangan
Dia mengatakan, bantuan pangan yang diberikan pemerintah ke masyarakat mampu menahan harga beras agar tidak naik.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta Gelar Pasar Murah, Catat Lokasi dan Waktunya
Pasar murah di Jakarta digelar mulai 26 Februari sampai 9 Maret 2024
Baca Selengkapnya