Pemprov DKI Bakal Validasi Perusahaan Mengaku Tak Sanggup Membayar Penuh THR
Merdeka.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Andri Yansyah menyampaikan kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bisa dilakukan secara asimetris. Perusahaan yang mengklaim tidak mampu membayar penuh THR akan disesuaikan dengan kemampuannya.
Dia menuturkan, kebijakan pembayaran asimetris tidak bersifat tetap. Sebab, kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR kepada karyawannya tetap mengacu pada surat edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/6/HK.4/IV/2021.
Skema pemberian uang THR menurut Andri sama seperti penyesuaian upah minimum regional 2021. Perusahaan terdampak Covid-19 dan tidak mampu menyesuaikan upah 2021 tidak diberikan sanksi.
"Pada prinsipnya kita gunakan UMP 2021 tapi kebijakan kita asimetris," katanya di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (20/4).
Dia menambahkan, untuk memvalidasi ketidakmampuan perusahaan dalam membayar THR, Dinas Tenaga Kerja akan mendirikan sejumlah posko pelaporan bagi perusahaan.
Meski posko didirikan untuk pelaporan sekaligus pemantauan pembayaran THR, Andri menegaskan pihaknya tetap mensosialisasikan surat edaran Menaker tentang pembayaran THR tidak boleh dicicil.
"Begitu ada permohonan baru kita lakukan penelitian, dia sektor mana, kita lihat laporan keuangan, jika misalkan kita tetapkan dengan tim yang kita bentuk bahwa dia masuk UMP 2020 kita buat surat."
"Bahwa THR itu besarannya enggak bisa diganggu gugat, tapi kalau sistem pembayarannya baru nanti bisa kita lihat, cicil atau tunai atau dikasih waktu," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE Pelaksanaan THR ini ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.
"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarakat yang mendorong pertumbuhan ekonomi," kata Menaker Ida di Jakarta, pada Virtual Konferensi Pers tentang THR Tahun 2021 di Jakarta, hari Senin (12/4/2021).
Dalam surat edaran tersebut, Menaker Ida menyatakan bahwa SE pelaksanaan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Menaker Ida meminta perusahaan agar waktu pembayaran THR Keagamaan dilakukan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan," jelas Menaker Ida.
Adapun dalam pelaksanaannya, pembayaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Terkait jumlah besaran, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah. Sementara bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.
Adapun bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Selanjutnya, dalam SE juga dijelaskan bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, Menaker Ida meminta Gubernur dan Bupati/Wali kota agar memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaMengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaKeberlangsungan tenaga kerja sangat bergantung terhadap sikap pemerintah yang bertanggung jawab atas kewenangannya.
Baca SelengkapnyaSecara keseluruhan jumlah satuan kerja (satker) yang sudah dibayar sebanyak 13.205 99,96 persen dari 13.210 satker.
Baca SelengkapnyaPegawai BUMN ini demo lantaran perusahaan tidak memberikan THR yang menjadi hak karyawan.
Baca SelengkapnyaSetiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca Selengkapnya