Pemprov DKI bakal bikin toko khusus minuman beralkohol
Merdeka.com - Aturan pelarangan penjualan minuman beralkohol di minimarket, telah diatur oleh Kementerian Perdagangan. Hal tersebut berpengaruh besar terhadap sejumlah perusahaan yang merupakan produsen minuman beralkohol, salah satunya PT Delta Djakarta Tbk.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, pihaknya akan memperbaiki kepemilikan sahan Pemprov DKI di perusahaan itu. Dirinya mengaku tak terlalu ambil pusing dengan anjloknya penjualan minuman beralkohol produksi PT Delta Djakarta Tbk, karena itu bukan urusan pihak Pemprov DKI Jakarta.
"Kami mau split saham. Kalau untuk penurunan penjualan itu tanggung jawab Menteri Perdagangan," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/6).
Heru mengungkapkan Pemprov DKI Jakarta akan membuat toko khusus minuman beralkohol untuk memperbaiki kondisi perusahaan tersebut. Harapannya angka penjualan minuman beralkohol di Jakarta akan kembali ke kondisi semula, namun tetap aman dan terkontrol penjualannya.
"Kami mau bikin toko khusus. Logikanya gini, pabrik diizinkan, produksi bir diizinkan, tapi distribusi tidak boleh di beberapa tempat, gimana ini pemerintah Indonesia? Investasi pembangunan kan resmi semua, tapi dilarang distribusi," ujar Heru.
Menurutnya, strategi itu dapat kembali menaikkan angka pendapatan, tanpa kecolongan atas maraknya penjualan minuman beralkohol yang tak masuk ke kas PAD DKI Jakarta.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta memiliki saham di perusahaan PT Delta Djakarta Tbk., salah satu produsen minuman beralkohol, sebesar 26,25 persen. Karena adanya aturan pembatasan distribusi minuman beralkohol ini, saham Delta anjlok sekitar 40 persen. Hal itu otomatis membuat pendapatan asli (PAD) daerah Pemprov DKI Jakarta ikut anjlok dari nilai pendapatan sebelumnya.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya