Pemprov DKI Akui Masih Kurang Sosialisasi Aturan Ganjil Genap
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menggencarkan sosialisasi kebijakan pengaturan kendaraan roda empat berdasarkan pelat nomor ganjil-genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota.
"Kami mohon maaf atas aturan ganjil-genap, jika mungkin kurang sosialisasi. Karena itu, akan kami terus lakukan baik itu di media sosial atau Dishub," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Pondok Kelapa, Jakarta, Jumat (13/8).
Riza mengatakan hal itu dilakukan karena berdasarkan evaluasi penerapan ganjil-genap yang dimulai 12 Agustus 2021 masih banyak pengendara roda empat yang belum mengetahui aturan tersebut.
Ahmad Riza Patria juga memaklumi apabila masih ada pengendara kendaraan roda empat yang tidak mengetahui pemberlakuan kembali aturan ganjil-genap.
"Mungkin kemarin (12/8) hari pertama banyak belum tahu," ujar dia.
Lebih lanjut, Riza mengatakan bahwa seluruh kebijakan yang diambil oleh Pemprov DKI termasuk pemberlakuan kembali ganjil-genap bertujuan baik untuk masyarakat.
"Pada intinya semua kebijakan yang diambil oleh Pemprov untuk membantu masyarakat agar semua dapat berjalan dengan baik," kata dia.
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan pelat nomor ganjil-genap di sejumlah ruas jalan seperti di Jalan Sudirman, Thamrin, Medan Merdeka Barat, Majapahit, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Pintu Besar Selatan dan Gatot Subroto.
Kebijakan itu berlaku mulai 12 - 16 Agustus 2021 dan dilakukan menyusul dibukanya 100 titik penyekatan di Jadetabek oleh Polda Metro Jaya dan sebagai penggantinya dilaksanakan kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil-genap untuk mengurangi mobilitas warga.
Polisi Bakal Tilang Pelanggar Ganjil Genap
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mempertimbangkan memberikan sanksi tilang kepada pelanggar ganjil-genap. Rencana itu pun masih dalam pembahasan dengan pihak-pihak terkait.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menerangkan, sanksi yang dijatuhkan kepada pengendara roda empat melanggar kebijakan ganjil-genap sejauh ini baru sebatas putar balik. Tetapi, Sambodo tak menampik ada rencana pemberlakuan sanksi tilang bagi para pelanggar.
"Saat ini sanksinya baru putar balik. Tidak menutup kemungkinan nanti akan ditilang," kata Sambodo saat dihubungi, Jumat (13/8).
Kepolisian mengubah strategi dalam mengatur mobilitas masyarakat di Jakarta. Ganjil genap akan diberlakukan dan tak ada lagi penyekatan, yang awalnya diberlakukan di 100 titik.
Adapun pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kadishub nomor 320 tahun 2021. Nantinya ini berlaku pukul 06.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.
Berikut ruas jalan yang akan diuji coba untuk diberlakukan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap:
1. Jalan Sudirman2. MH. Thamrin3. Jalan Merdeka Barat4. Jalan Majapahit5. Jalan Gajah Mada6. Jalan Hayam Wuruk7. Jalan Pintu Besar Selatan, dan8. Jalan Gatot Subroto.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya