Pemprov DKI Akan Bangun Pusat Studi Persampahan di Bantargebang
Merdeka.com - Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, tengah diproyeksikan menjadi destinasi studi persampahan nasional melalui penyediaan sarana dan prasarana yang sedang berjalan intensif.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) TPST Bantargebang pada Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, Pemprov DKI saat ini sedang melakukan rehabilitasi kantor UPT di sisi barat lingkungan TPST Bantargebang Kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantargebang. Bangunan yang berdiri di atas lahan sekitar 700 meter per segi itu tengah diratakan dengan tanah menggunakan satu unit alat berat jenis ekskavator.
"TPST Bantargebang saat ini tengah berbenah, terutama kami ada kegiatan strategis daerah sebagai fokus Gubernur DKI terhadap masalah sampah," katanya seperti dilansir dari Antara, Sabtu (22/6).
Rencana Pemprov DKI, dia mengungkapkan, bangunan baru nanti selain difungsikan sebagai kantor UPT juga akan dijadikan pusat riset dan edukasi persampahan skala nasional.
Asep mengatakan, latar belakang ditetapkannya TPST Bantargebang sebagai destinasi studi persampahan adalah tingginya okupansi pelajar yang berkepentingan dengan segala informasi berkaitan sampah.
TPST Bantargebang yang berdomisili pada tiga tiga wilayah kelurahan seluas total 110,3 hektare, yakni Ciketing Udik, Cikiwul, dan Kelurahan Sumurbatu, saat ini menampung sampah eksisting DKI sejumlah 26 juta meter kubik.
Sementara sampah yang didistribusikan per harinya berkisar rata-rata 7.452 ton lebih. Volume itu mengalami tren peningkatan setiap tahun berkisar 400 hingga 1.000 ton lebih dengan komposisi 33 persen sampah plastik, 9 persen kain, 3 persen kulit atau karet, sampah B3 4 persen, sisa makanan 39 persen, kayu atau rumput 4 persen, kertas 4 persen, dan jenis lainnya 4 persen.
Sampah yang terkumpul sejak 1989 itu terdiri atas 74,5 persen landfill dan sisanya 25,5 persen prasarana seperti jalan masuk, kantor, dan instalasi pengolahan Lindi.
Luas landfill di lahan milik Pemprov DKI itu terbagi atas Zona I seluas 18,3 hektare, Zona II 17,7 hektare, Zona III 25,41 hektare, Zona IV 11 hektare, Zona V 9,5 hektare dan 28,39 hektare lainnya diperuntukan bagi fasilitas pengolahan sampah.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya