Pemkot Malang beri santunan 1 juta untuk warganya yang meninggal
Merdeka.com - Warga kota Malang, Jawa Timur, yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan uang kematian sebesar Rp 1 juta dari pemerintah kota. Pemberian santunan ini akan diberikan kepada ahli waris yang meninggal dunia.
"Kita menganggarkan dana kematian dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2014 sebesar Rp2 miliar. Yang bisa mendapatkan santunan kematian itu hanya warga asli Kota Malang saja," kata Wali Kota Malang, Muhammad Anton usai pengukuhan pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Malang, seperti dilansir dari Antara Senin (21/4).
Dia melanjutkan, anggaran kematian yang disalurkan melalui Baznas tersebut, dikelola secara transparan. Berbeda dari pengelolaan sebelumnya di bawah Lagzis karena penyalurannya lebih transparan. Petugas Baznas nantinya akan turun langsung ke lapangan.
Sementara itu Ketua Pelaksana Baznas Kota Malang, Fauzan Zenrif menjelaskan mekanisme pencairan dana bantuan kematian tersebut. Keluarga atau ahli waris warga yang meninggal dunia tinggal mengajukan permohonan dana kepada Baznas.
Menurut dia, selain melalui pengajuan secara langsung, juga ada layanan lewat pesan singkat (sms). Setelah diajukan ke Baznas, lalu didata di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), baru kemudian dapat dicairkan.
"Penerima bantuan ini adalah ahli waris atau keluarga yang menjadi satu dalam susunan kartu keluarga (KK). Pencairan dana ini tidak bisa diwakilkan, apalagi melalui calo, sehingga dana bantuan yang diberikan kepada ahli waris atau keluarga duka juga sebesar Rp1 juta," tegasnya.
Sasaran penerima santunan kematian adalah seluruh warga yang berdomisili di Kota Malang yang dibuktikan dengan KTP dan KK serta foto kopi surat kematian dari RT/RW/lurah atau akta kematian.
Pencairan dana kematian bisa dilakukan langsung pada hari H atau waktu berikutnya. Pencairan pada hari H, dilakukan dengan cara keluarga melaporkan ke Baznas dan petugas kemudian melakukan survei. Setelah itu melaporkan pada Dispendukcapil untuk didata berkasnya dan dana kematian bisa dicairkan serta diserahkan oleh pemkot.
Sedangkan pencairan tidak pada hari H, prosedurnya melalui surat pengantar dari kelurahan dan kecamatan, kemudian dilakukan penelitian berkas dan penutupan dokumen kependudukan. Setelah dokumen lengkap dan benar, Unit Layanan Kematian Dispendukcapil menerbitkan surat rekomendasi dan akta kematian.
"Setelah semuanya beres, akta kematian itu diserahkan kepada Baznas dan lembaga ini langsung mencairkan dananya," jelas Fauzan.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu
Masyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya
Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaBlusukan ke Pemukiman Padat Cengkareng, Airlangga Cek Penerimaan Bansos Warga
Airlangga menjanjikan bakal memberikan bantuan untuk meringankan kesulitan warga.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tanggapi Kubu Ganjar, Istana: Penyaluran Bansos Tak Ada Hubungan dengan Proses Pemilu
Saat ini banyak rakyat atau keluarga miskin yang membutuhkan bantuan akibat kenaikan harga bahan-bahan pokok.
Baca SelengkapnyaWapres Sebut Penerima Bansos Harusnya Berkurang, Cak Imin: Uang Rakyat Dikembalikan ke Rakyat
Cak Imin juga tak setuju dengan pernyataan pemberian Bansos sama saja melestarikan kemiskinan masyarakat.
Baca SelengkapnyaHormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu
Bapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaGanjar Sepakat dengan Wapres soal Dugaan Penyalahgunaan Bansos: Penting untuk Ditindaklanjuti Bawaslu
Ganjar sudah memprediksi penyaluran bantuan sosial (bansos) kerap dimanfaatkan para pejabat untuk mengkampanyekan salah satu paslon.
Baca SelengkapnyaJelang Hari Pencoblosan Pemerintah Setop Penyaluran Bansos, Ini Alasannya
Penyaluran bansos beras kemasan 10 kg dihentikan sementara pada 8-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaBantuan Pangan untuk 3.583.000 Keluarga di Jateng Mulai Disalurkan Secara Bertahap
Pemerintah mulai menyalurkan bantuan pangan cadangan beras untuk periode Januari hingga Juni 2024.
Baca Selengkapnya