Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemimpin Wajib Bantu Berantas Korupsi, Bukan Kabur saat Dipanggil KPK

Pemimpin Wajib Bantu Berantas Korupsi, Bukan Kabur saat Dipanggil KPK KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. Dia menegaskan, dirinya sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi.

"Alhamdulillah, senang sekali bisa terus membantu tugas KPK. Siang tadi memberikan keterangan untuk membantu KPK dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi terkait dengan sangkaan kasus korupsi di Perumda Pembangunan Sarana Jaya," tulisnya dalam akun instagram pribadinya, @aniesbaswedan, Selasa (21/9).

Kontan saja, komentar dukungan dari netizen atas sikap Anies tersebut memenuhi akun instagramnya.

Ketua Umum Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (GPMI) Syarief Hidayatullah menilai, dukungan netizen itu adalah hal yang wajar dan akan menjadi dukungan moral kepada Anies. Sebab, lanjut dia, selama ini tak sedikit pejabat malah mangkir saat dipanggil KPK. Azis Syamsuddin contohnya. Azis mencoba menghindari panggilan KPK dengan mengaku sedang jalani isolasi mandiri sebelum dijemput paksa KPK.

"Pemimpin ya harus berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi dan menerima bahwa di depan hukum semuanya adalah sama. Pemimpin yang seperti itu layak ditiru," kata dia, Sabtu (25/9).

Menurut Syarief, sosok mantan Menteri Kebudayaan dan Pendidikan tersebut memberikan pembelajaran bahwa siapapun sama di depan hukum dan harus membantu kerja-kerja KPK.

Anies diketahui diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul.

Dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur ini KPK menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe, Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA) dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

KPK juga menjerat tersangka baru dalam kasus ini. Yakni, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur yang juga pemilik showroom mobil mewah Rudy Hartono Iskandar (RHI). KPK menduga perbuatan yang dilakukan para tersanga merugikan keuangan negara sebesar Rp 152 miliar.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP