Pemilik diskotek MG jadi DPO BNN
Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menetapkan pengelola diskotek MG Internasional Club bernama Rudi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dengan pabrik narkoba di tempat hiburan tersebut. Pemilik bernama Rudi itu resmi ditetapkan sebagai DPO setelah BNN melakukan penggerebekan diskotek berada di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat, itu pada Minggu (17/12) dini hari.
Dalam penggerebekan itu petugas BNN menemukan laboratorium memproduksi narkotika. Lima orang pengedar sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Kami menetapkan satu orang yang bernama Rudi diduga adalah pemilik, pengelola operasional dan penanggung jawab di tempat hiburan MG," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari dalam keterangannya di Jakarta, Senin (18/12).
Menurut Arman, BNN akan bekerja sama dengan pihak Imigrasi untuk melakukan pencekalan, agar tidak lari keluar negeri. Sedangkan lima orang sudah ditahan oleh BNN.
Sementara tiga orang masih dalam proses pemeriksaan. Tiga orang itu terdiri dua orang kasir dan satu petugas keamanan di tempat hiburan MG.
"Lima orang ditahan karena diduga mengetahui dan terkait langsung dengan pengelolaan operasional," kata Arman.
Dari ratusan pengunjung dan hasil penggerebekan oleh BNN dan BNNP DKI Jakarta pada Minggu dini hari (17/12) terjaring 120 orang positif menggunakan narkoba yang terdiri dari 80 orang laki-laki dan 40 orang perempuan.
"Saat ini yang positif menggunakan narkoba masih menjalani 'assement' di BNNP Jakarta dan belum bisa dimintai keterangan, " kata Arman.
Ditambahkan Arman bahwa MG Internasional Club di Jalan Tubagus Angke, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, tidak layak sebagai tempat hiburan secara fisik bangunan.
"Tempatnya kecil tapi menampung ratusan orang sehingga kelebihan pengunjung. Sirkulasi udara juga kurang baik sehingga membahayakan," kata Arman.
Tempat hiburan malam berlantai empat tersebut diketahui difungsikan sebagai pabrik pengolahan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi dalam bentuk cairan dalam waktu dua tahun lamanya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya