Pemilihan Wagub DKI, DPRD Tiga Kali Ubah Jumlah Hak Suara
Merdeka.com - Proses pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta tetap berlangsung di tengah pandemi Covid-19. Pada prosesnya, DPRD DKI sempat tiga kali mengganti jumlah hak suara dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.
"Sekali lagi total daripada pemilihan hari ini jumlahnya 100 orang apakah disepakati?" kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi dalam rapat yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Senin (6/4).
Pertanyaan tersebut serentak disetujui oleh anggota dewan gelombang kedua yang menunggu giliran memberikan suaranya untuk menentukan orang nomor 2 yang akan memimpin Jakarta itu.
Prasetio Edi pun langsung mengetok palu untuk mengesahkan keputusan jumlah suara yang sempat berganti dari angka 96 orang dan 98 orang.
Pada keputusan pertama, para anggota dewan menyepakati jumlah 96 orang berdasarkan ketentuan panitia pemilih bahwa yang berhak memberi suara adalah anggota dewan yang melakukan absensi hingga pukul 10.00 Wib.
Dalam siaran langsung, beberapa anggota dewan yang menyadari telah melebihi batas absen melenggang keluar dari ruang rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.
Namun tidak lama berselang, Prasetio Edi meminta izin untuk memasukan absensi karena sebelumnya ia pun tidak melakukan tanda tangan.
"Saya tanya sekali lagi dalam forum yang baik ini apakah saya boleh tandatangan (absensi)," kata Prasetio.
Para anggota dewan pun pro-kontra atau keputusan itu, namun akhirnya suara terbanyak mengizinkan Pras bersama salah satu anggota Panitia Pemilih mengizinkan tanda tangan absensi sehingga jumlah pemilih disepakati menjadi 98 orang.
Akan tetapi, tidak lama berselang anggota Panitia Pemilihan Basri Baco tidak setuju dan meminta agar para anggota yang terlambat diperkenankan untuk absensi dan memberikan suara.
"Ada dua rekan kita sebagai panlih 1 (orang), yang kedua satu orang saksi dari PSI. Apakah hak diberikan hal untuk tanda tangan?" tanya Prasetio Edi kepada anggota dewan.
Seraya seluruhnya menjawab setuju dan akhirnya disepakati 100 orang memberikan suara untuk pemilihan Wakil Gubernur DKI.
Proses pemberian suara selesai pada pukul 11.47 Wib dan saat ini para saksi persidangan diminta untuk menandatangani berita acara. Kemudian dilanjutkan dengan penghitungan suara.
Selain anggota dewan dalam rapat paripurna itu dihadiri juga oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Seperti diberitakan Antara.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ditemukan 200an lebih kasus DBD di satu wilayah Jakarta
Baca SelengkapnyaUsai diberhentikan dari anggota DPD, Arya Wedakarna kehilangan segala hak keuangan, administratif serta fasilitas lainnya
Baca SelengkapnyaBagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengganti Resmi Dilantik, AWK Kosongkan Ruang Kerjanya di DPD Bali
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaIsnawa mengatakan, BPBD DKI Jakarta telah mengerahkan personel untuk memonitor kondisi genangan di setiap wilayah.
Baca SelengkapnyaDPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.
Baca SelengkapnyaHeru menyebut, selama dua bulan juga Agustang tidak akan memperoleh tunjangan kinerja daerah (TKD) sebagai pegawai Dishub DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya