Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemilihan Wagub DKI, DPRD Tiga Kali Ubah Jumlah Hak Suara

Pemilihan Wagub DKI, DPRD Tiga Kali Ubah Jumlah Hak Suara Tangkapan layar siaran langsung pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Proses pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta tetap berlangsung di tengah pandemi Covid-19. Pada prosesnya, DPRD DKI sempat tiga kali mengganti jumlah hak suara dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.

"Sekali lagi total daripada pemilihan hari ini jumlahnya 100 orang apakah disepakati?" kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi dalam rapat yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Senin (6/4).

Pertanyaan tersebut serentak disetujui oleh anggota dewan gelombang kedua yang menunggu giliran memberikan suaranya untuk menentukan orang nomor 2 yang akan memimpin Jakarta itu.

Prasetio Edi pun langsung mengetok palu untuk mengesahkan keputusan jumlah suara yang sempat berganti dari angka 96 orang dan 98 orang.

Pada keputusan pertama, para anggota dewan menyepakati jumlah 96 orang berdasarkan ketentuan panitia pemilih bahwa yang berhak memberi suara adalah anggota dewan yang melakukan absensi hingga pukul 10.00 Wib.

Dalam siaran langsung, beberapa anggota dewan yang menyadari telah melebihi batas absen melenggang keluar dari ruang rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.

Namun tidak lama berselang, Prasetio Edi meminta izin untuk memasukan absensi karena sebelumnya ia pun tidak melakukan tanda tangan.

"Saya tanya sekali lagi dalam forum yang baik ini apakah saya boleh tandatangan (absensi)," kata Prasetio.

Para anggota dewan pun pro-kontra atau keputusan itu, namun akhirnya suara terbanyak mengizinkan Pras bersama salah satu anggota Panitia Pemilih mengizinkan tanda tangan absensi sehingga jumlah pemilih disepakati menjadi 98 orang.

Akan tetapi, tidak lama berselang anggota Panitia Pemilihan Basri Baco tidak setuju dan meminta agar para anggota yang terlambat diperkenankan untuk absensi dan memberikan suara.

"Ada dua rekan kita sebagai panlih 1 (orang), yang kedua satu orang saksi dari PSI. Apakah hak diberikan hal untuk tanda tangan?" tanya Prasetio Edi kepada anggota dewan.

Seraya seluruhnya menjawab setuju dan akhirnya disepakati 100 orang memberikan suara untuk pemilihan Wakil Gubernur DKI.

Proses pemberian suara selesai pada pukul 11.47 Wib dan saat ini para saksi persidangan diminta untuk menandatangani berita acara. Kemudian dilanjutkan dengan penghitungan suara.

Selain anggota dewan dalam rapat paripurna itu dihadiri juga oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Seperti diberitakan Antara.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Waspada Kasus DBD di Jakarta Meningkat, Wilayah Ini Jadi yang Terparah
Waspada Kasus DBD di Jakarta Meningkat, Wilayah Ini Jadi yang Terparah

Ditemukan 200an lebih kasus DBD di satu wilayah Jakarta

Baca Selengkapnya
Diberhentikan, AWK Dilarang Pakai Kantor dan Fasilitas Anggota DPD Mulai 12 Maret 2024
Diberhentikan, AWK Dilarang Pakai Kantor dan Fasilitas Anggota DPD Mulai 12 Maret 2024

Usai diberhentikan dari anggota DPD, Arya Wedakarna kehilangan segala hak keuangan, administratif serta fasilitas lainnya

Baca Selengkapnya
Ada Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil
Ada Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil

Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pengganti Dilantik, AWK Kosongkan Ruang Kerja di DPD Bali
Pengganti Dilantik, AWK Kosongkan Ruang Kerja di DPD Bali

Pengganti Resmi Dilantik, AWK Kosongkan Ruang Kerjanya di DPD Bali

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan
Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan

Pemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.

Baca Selengkapnya
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.

Baca Selengkapnya
Jakarta Diguyur Hujan Sejak Pagi, 38 Ruas Jalan Terendam Banjir
Jakarta Diguyur Hujan Sejak Pagi, 38 Ruas Jalan Terendam Banjir

Isnawa mengatakan, BPBD DKI Jakarta telah mengerahkan personel untuk memonitor kondisi genangan di setiap wilayah.

Baca Selengkapnya
DPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang, PKS Menolak
DPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang, PKS Menolak

DPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.

Baca Selengkapnya
Bawa Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan, Kasetpel Dishub DKI Dinonaktifkan
Bawa Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan, Kasetpel Dishub DKI Dinonaktifkan

Heru menyebut, selama dua bulan juga Agustang tidak akan memperoleh tunjangan kinerja daerah (TKD) sebagai pegawai Dishub DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya