Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembunuh Farah terancam hukuman penjara seumur hidup

Pembunuh Farah terancam hukuman penjara seumur hidup Pembunuh Alika ditangkap. ©humas polda metro jaya

Merdeka.com - Pelaku pembunuhan Farah Nikmah Ridhallah (23), Calvin Soepargo (52) dibekuk oleh jajaran anggota kepolisian Polres Jakarta Utara, Rabu (13/7) dini hari di apartemen Mediterania Marina Tower B lantai 27, Ancol, Jakarta Utara.

"Tadi malam pelaku telah kami amankan di apartemen Aston Marina Jakarta Utara, dan langsung melakukan interograsi terhadap pelaku," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Yuldi Yusman kepada awak media di halaman polsek Penjaringan, Rabu (13/7).

Dilanjutkannya, bahwa kasus tersebut terungkap saat salah satu petugas tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), melapor ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara bahwa telah menemukan jasad wanita di bawah Kolong Tol Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (12/7) sore.

"Kasus tersebut berawal ditemukannya kotak berisi mayat wanita yang ditemukan oleh petugas, di bawah kolong tol sekitar pukul 3 sore, dan petugas tersebut langsung lapor ke polsek Penjaringan," lanjutnya.

Setelah menghabisi nyawa Farah, pelaku langsung memasukkan korban ke dalam boks besar dan dibuang di bawah kolong tol, sementara itu kaos serta tas korban dibuang ke kali Ancol, Jakarta Utara.

"Kami masih mencari tiga barang bukti yang dibuang pelaku menggunakan sepeda motor Xabre nopol B 3687 ULE, yaitu kayu pemukul korban, tas korban berisi handphone yang diisi batu serta kantung plastik berisi pakaian korban berlumuran darah," pungkasnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana atas tindak kejahatan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dengan ancaman 15 tahun penjara. Dan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan hukuman penjara seumur hidup.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP