Pelantikan Ahok sebagai gubernur tak bergantung pada fatwa MA
Merdeka.com - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur menyatakan MA bukan lembaga satu-satunya pemberi legalitas terhadap pelantikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjadi gubernur. Menurut dia, masih ada lembaga lain yang dapat memberikan status hukum yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"MA bukan satu-satunya lembaga yang memutuskan statusnya Ahok. Masih ada DPRD sama Mendagri. Ada mekanisme hukum yang lain," ujar Ridwan saat dihubungi di Jakarta, Jumat (7/11).
Ridwan mengatakan pimpinan MA belum memberikan pendapat apapun terkait permohonan fatwa yang diajukan oleh DPRD DKI soal status hukum pelantikan Ahok menjadi gubernur. Hal ini karena MA juga membutuhkan waktu untuk menjawab permohonan atas fatwa tersebut.
Namun demikian, terang Ridwan, meski MA telah memberikan fatwa, hal itu tidak bisa menjadi rujukan utama. Ini karena fatwa yang diberikan hanya sebatas pendapat, sehingga legalitas tetap berada pada DPRD dan Mendagri.
"Ini semacam alternatif. Tidak bisa dijadikan pedoman satu-satunya," ungkap dia.
Di samping itu, fatwa MA ini juga bersifat tidak mengikat. Jika nantinya terdapat tindakan berupa pelantikan sebelum fatwa MA diberikan, hal itu tetap dianggap sah.
"Kalau ada tindakan yang dilakukan, itu tidak bergantung pada fatwa MA," terang Ridwan.
Lebih lanjut, fatwa tersebut masih dalam proses pembahasan oleh pimpinan MA. Tetapi, menurut Ridwan, fatwa ini juga tidak akan mengubah status hukum dari pelantikan Ahok. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya