Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelanggar PSBB Disanksi Denda, Polda Metro Koordinasi dengan Pemprov & Pangdam

Pelanggar PSBB Disanksi Denda, Polda Metro Koordinasi dengan Pemprov & Pangdam Irjen Nana Sudjana. ©2020 Liputan6.com/Yopi

Merdeka.com - Polda Metro Jaya sedang mengkaji sanksi denda dalam aturan Gubernur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Nomor 41 Tahun 2020. Dalam peraturan itu, para pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi denda mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 500.000.

"Ya kita tentunya akan melakukan koordinasi kembali dengan Pak Gubernur (Anies Baswedan) dengan Pangdam maupun Forkopimda," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Jakarta, Selasa (12/5).

Katanya, dalam menerapkan peraturan itu pihaknya akan terlebih dahulu sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melanggarnya. Namun, hingga kini masih dilakukan imbauan.

"Jadi sifatnya akan bertahap juga aturan ini. Tetap kita akan mengedepankan upaya-upaya humanis persuasif, kemudian pelayanan, tapi kepada (pelanggar) yang ngeyel, baru akan kita kenakan (sanksi)," ujarnya.

Lebih lanjut mantan Kapolda NTB ini mengatakan, petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memang sudah melakukan terhadap ratusan pengendara yang nekad mudik ditengah-tengah Covid-19. Namun, pelanggar hanya diperintahkan putar balik kendaraannya.

"Makanya dalam hal ini kita melakukan upaya-upaya sifatnya teguran dan sanksi, tapi sanksi-sanksi yang selama ini kita lakukan misalnya putar balik dan sifatnya kita lebih mengedepankan pelayanan kepada masyarakat," katanya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP