Pedagang Karang Anyar heboh demo, DKI sebut lapak dibongkar cuma isu
Merdeka.com - Banyak pedagang dan warga teriak protes saat Pemprov DKI membongkar kediaman mereka. Mereka menganggap pembongkaran itu melanggar Hak Asasi Manusia.
Kepala Kesiagaan Satpol PP, Rusman, menjelaskan bagaimana proses pembongkaran sebuah bangunan sebelum akhirnya benar-benar dieksekusi.
"Jadi kalau pembongkaran ada tahapannya. Dirapatin dulu, kalau enggak bisa, baru dikasih Surat Peringatan pertama ( SP1), kalau enggak bisa juga dikasih SP 2, sampai SP 3. Kalau enggak tuntas di kecamatan, baru keluar Surat Perintah Pembongkaran (SPB)," terang Rusman di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (14/9).
Rusman menegaskan setiap surat perintah pembongkaran pasti dilaporkan ke wali kota/bupati untuk kemudian ditandatangani sebagai tanda persetujuan.
"Untuk pembongkaran kan ada prosedurnya, ada SP 1, SP 2 dan SP 3. Kalau SP3 tidak bisa juga, jalan terakhir ada namanya Surat Perintah Pembongkaran (SPB). Itu wali kota langsung yang neken," paparnya.
Tak lupa, proses dialog antar pemerintah dan warga pasti diutamakan demi mencari solusi terbaik. Biasanya, untuk proses dialog memang tak mungkin hanya beberapa kali tapi berkali-kali.
"Itu yang selama ini banyak tidak diketahui orang-orang di bawah. Biasanya rapat (untuk penggusuran) memang sampai 1 tahun," tukasnya.
Sedangkan menanggapi protes pedagang Pasar Karang Anyar, Jakarta Pusat, yang menolak digusur, Rusman menjelaskan pembongkaran lapak dagang mereka hanya itu.
"Tadi saya tanya staf, katanya nggak ada. Jadi belum ada rencana penggusuran karena baru SP 2," tegasnya.
Meski demikian, tidak menutup kemungkinan jika suatu saat kios/toko yang ada di Pasar Karang Anyar akan direlokasi.
"Relokasi memang ada. Tapi ada prosesnya yang ditangani Kecamatan dan Kelurahan. Kalau penggusuran baru kami turun," bebernya.
Dia meminta warga tenang. Malah, kata Rusman, bila ada petugas yang membongkar bangunan tidak ada Surat Pemongkaran Bangunan (SPB) maka hal tersebut menyalahi aturan.
"Jadi kalau ada penertiban/pembongkaran belum ada surat SPB itu pelanggaran. Petugas juga wajib menunjukkan surat SPB sebelum pembongkaran," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya