PDIP DKI minta Anies patuhi temuan Ombudsman: Masa kita punya gubernur kena sanksi
Merdeka.com - Kebijakan Pemprov DKI Jakarta menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang untuk pedagang kaki lima (PKL) mendapat perhatian khusus dari Perwakilan Ombudsman Jakarta. Fraksi PDI-Perjuangan DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur Anies Baswedan segera untuk menindaklanjuti laporan Ombudsman.
"Tugas Pak Anies harus menindaklanjuti laporan itu," kata Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono, di Gedung DPRD DKI, Rabu (28/3).
Gembong mengatakan, terlepas Ombudsman memiliki wewenang atau tidak memberi rekomendasi, menurutnya kebijakan Anies menutup jalan raya untuk PKL jelas melanggar aturan.
"Sebab sudah dua lembaga bilang itu melanggar, yakni polisi dan Ombudsman artinya apa? Benar melanggar," katanya
Fraksi PDIP, kata Gembong, mendesak Anies segera membuka jalan dan menindaklanjuti temuan Ombudsman. "Harus ditindaklanjuti laporan itu, kalau tidak kan seperti kata Ombudman ada sanksi," ucapnya
Apabila Anies bersikukuh tidak mau mendengar perhatian dari Ombudsman, kata Gembong, maka Anies terancam dinonaktifkan. Ia sendiri tidak mau melihat Gubernur DKI jadi nonaktif.
"Saya kan gak mau gubernur kita kena sanksi. Masa kita punya gubernur kena sanksi nonaktif," ucapnya
Sebelumnya, Anies Baswedan mengaku mengapresiasi Ombudsman DKI yang akhirnya aktif menjalankan tugas. Namun, ia mengingatkan bahwa Ombudsman Jakarta bukan mewakili Ombudsman.
"Saya apresiasi apa yang sudah dilakukan perwakilan Ombudsman, diinget inget ya ini perwakilan Ombudsman RI bukan dari Ombudsman. Karena itu ada dua hal berbedaini adalah perwakilan, yang memiliki otoritas siapa? Kita akan pelajari dan kita senang bahwa perwakilan ahkirnya aktif, akhirnya terlibat," kata Anies di kantor wali kota Jakarta Selatan, Selasa (27/3).
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya