PDIP DKI kritik rumah DP Rp 0 ala Anies-Sandi tak sesuai janji saat kampanye
Merdeka.com - Program pembangunan rumah dengan DP nol rupiah yang digagas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya Sandiaga Uno, juga tak luput dari kritikan Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta. Pembangunan rumah dengan konsep rusunami tersebut mulai diluncurkan beberapa waktu lalu.
Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono menilai Anies-Sandi tidak konsisten dengan kebijakan tersebut. Padahal saat kampanye dulu dijanjikan akan dibangun rumah tapak dengan harga cicilan yang murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Ternyata sekarang kenyataannya dibangun dalam bentuk rumah susun sederhana milik atau rusunami yang tidak bisa dicicil oleh MBR.
Dia juga mengkritik skema pembayaran rumah tersebut tidak transparan dan tidak jelas. Hal itu disampaikan Gembong saat menggelar jumpa pers membahas kinerja 100 hari Anies-Sandi, Rabu (24/1) di Gedung DPRD DKI Jakarta.
"Peruntukannya pun ternyata untuk warga kelas menengah Jakarta yang berpenghasilan Rp 7 juta perbulan. Sementara UMP DKI Jakarta masih di angka Rp 3,6 juta per bulan," jelasnya.

"Lalu siapa yang bisa menempati rumah tersebut?" lanjutnya.
Program rumah tanpa DP itu juga dinilai menjiplak program sejuta rumah Presiden Joko Widodo. Sayangnya harganya jual jauh lebih tinggi sehingga tidak bisa dijangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Program sejuta rumah milik Jokowi memanfaatkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau program KPR bersubsidi dengan bunga sampai 5,5 persen per tahun dengan jangka waktu sampai 20 tahun dengan harga jual rumah Rp 100 juta sampai Rp 135 juta untuk rumah tapak.
Gembong membandingkan, melalui program sejuta rumah, warga dengan penghasilan sekitar Rp 3 juta per bulan masih bisa mencicil dengan nilai sekitar Rp 825 ribu sampai Rp 1,1 juta per bulan. Untuk rusunami yang diluncurkan Anies, cicilannya minimal Rp 1,5 juta sampai Rp 2,6 juta per bulan atau bisa dijangkau oleh warga dengan pendapatan minimal Rp 4,5 juta per bulan.
"Jadi rusunami DP nol rupiah itu bukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah tapi kelas menengah. Kalaupun bunganya ditanggung pemerintah, maka itu melanggar Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 sebagaimana perubahan kedua Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah," paparnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya