PDIP: Calon pendamping Ahok harus tahu diri
Merdeka.com - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah resmi menjadi Gubernur DKI Jakarta. Sekarang tugas penting telah menanti untuk diselesaikan, salah satunya adalah memilih wakil gubernur DKI Jakarta.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014, Ahok hanya memiliki waktu 15 hari untuk memilih pendampingnya. Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak mengatakan, calon pendamping Ahok harus orang yang tahu diri.
"Tahu diri di sini maksudnya adalah orang itu haruslah orang yang sadar kalau posisinya itu bawahan Ahok. Dalam bertindak dia harus selangkah di belakang Ahok. Ibaratnya kalau nyanyi, tone-nya tidak boleh lebih tinggi dari Ahok," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (19/11).
Dia menyakini, setelah penerapan Perppu Nomor 1 tahun 2014 tidak akan ada para wakil kepala daerah yang melebihi kepala daerah. Sebab Jhonny menilai, saat masih menerapkan Undang-undang 32 Tahun 2004 banyak terjadi kasus wakil melebihi otoritasnya.
"Kalau selama ini kan karena satu paket, banyak wakil kepala daerah yang tidak sadar posisi. Tindakannya melebihi kepala daerah. Dengan Perppu, wakil kepala daerah tidak akan lagu sekuat wakil di UU 32," tutupnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahok menceritakan hanya Megawati yang mendukungnya sebagai Cagub DKI.
Baca SelengkapnyaAhok bakal fokus memenangkan Ganjar-Mahfud di Jakarta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Basuki Tjahja Purnama alias Ahok meluruskan dirinya bukanlah orang yang menolak pembangunan IKN yang telah dicanangkan Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaMenurut Arsjad semua orang bebas dalam menyuarakan untuk mendukung siapa saja dengan cara yang berbeda-beda, termasuk Ahok.
Baca SelengkapnyaBasuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok menyebut, jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa kerja.
Baca SelengkapnyaEks Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membeberkan alasannya mendukung pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo- Mahfud Md.
Baca SelengkapnyaSampai hari ini belum diterbitkan surat pemberhentiannya oleh Menteri BUMN, Erick Thohir.
Baca SelengkapnyaSurat pengunduran diri Ahok telah diberikan kepada Sekretaris Dewan Komisaris agar dikirimkan kepada Menteri BUMN dan ditembuskan ke Presiden Jokowi.
Baca Selengkapnya