Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pasang badan Djarot usai Ahok dijebloskan ke penjara

Pasang badan Djarot usai Ahok dijebloskan ke penjara Djarot jenguk Ahok. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - "Terbukti secara sah melakukan tindak pidana penodaan agama, penjara 2 tahun."

Demikian putusan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara yang dibacakan Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto. Putusaan dua tahun bui dijatuhkan ke Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok setelah melalui 21 kali persidangan.

Ahok yang dinilai hakim merupakan penyebab kegaduhan di negeri ini langsung dijebloskan ke rumah tahanan Cipinang. Ia akan dicampur dengan tahanan kriminal umum lainnya.

Vonis 2 tahun bui serta penahanan terhadap Ahok sontak membuat sejumlah pihak 'sibuk'. Terutama Djarot Syiaful Hidayat, pendamping Ahok di Pemprov DKI. Usai Ahok divonis hakim dan digelandang ke Rutan Cipinang, Djarot pun langsung menjenguk.

Tak hanya menjenguk, Djarot mengajukan permohonan penangguhan penahanan, meminta agar Ahok dijadikan tahanan kota.

"Tadi disampaikan juga saya sebagai wakil gubernur mengajukan jaminan untuk penahanan jaminan Pak Ahok supaya bisa ditangguhkan bisa dalam bentuk penahanan kota," kata Djarot di Rutan Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5).

"Karena saya mandang Pak Ahok sangat kooperatif tidak menghilangkan barang bukti supaya bisa menjamin proses pemerintahan."

Selain itu, mantan Wali Kota Blitar ini mengingatkan masih banyak pekerjaan rumah di Pemprov DKI jelang Oktober nanti. Dimana keduanya resmi digantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI terpilih Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

"Saya sampaikan supaya kita tetap fokus untuk bisa memberikan pelayanan baik bagi warga Jakarta smpai Oktober 2017 kita memohon penagguhan penahan supaya pelayanan di Jakarta tidak terganggu. Kami mohon permohonan itu saya sampaikan kepada pengadilan."

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP