Partai Buruh Minta Jokowi Tidak Teken UU KUHP
Merdeka.com - Partai Buruh menyatakan menolak dengan tegas pengesahan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan DPR RI, karena dapat menempatkan warga negara sebagai bentuk kejahatan.
Desakan itu disampaikan Partai Buruh saat menggelar aksi dalam rangka memperingati Hari Hak Asasi Nasional (HAM) Internasional di kawasan sekitar Patung Kuda, titik aksi Istana Negara, Jakarta Pusat, Sabtu (10/12).
"Pendekatan UU KUHP yang telah disahkan bersama DPR bersama pemerintah adalah pendekatan warga negara ditempatkan sebagai tanda petik penjahat. Jadi apapun yang dilakukan warga negara, UU KUHP menempatkan warga negara sebagai kejahatan," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.
Penolakan terhadap pengesahan KUHP itu menjadi satu dari sembilan isu yang mereka gaungkan dalam aksi hari ini. Dimana Said menyoroti soal Pasal Penghinaan Presiden yang tertuang dalam KUHP.
Menurut dia, itu adalah satu bukti bahwa undang-undang tersebut menghilangkan sisi kemanusiaan seorang Presiden. Karena dianggap tidak menempatkan presiden sebagai suatu yang bisa dikritik.
"Kalau ada penghinaan, perbuatan yang tidak menyenangkan harus dilihat dalam konteks bahwa rakyat dengan caranya ingin kritik Presiden. kalau kemudian dihukum, maka sisi kemanusiaan presiden akan hilang. Karena Presiden seolah benda mati dan simbol tak boleh dikritik," sambungnya.
Oleh sebab itu, Partai Buruh mendesak kepada Presiden Jokowi agar tidak menandatangani UU KUHP dan membiarkan jika kritik rakyat terluapkan kepada DPR selaku yang mengesahkan pada saat itu.
"Kami meminta kepada Presiden Jokowi untuk tidak menandatangani undang undang KUHP yang sudah dibawa. Jangan diberi nomor, walaupun secara hukum tetap berlaku, bahwa selama 30 hari tidak diberi nomor dan tidak ditandatangani biar rakyat hukum anggota DPR," tegas dia.
Selain menolak KUHP, ada juga tuntutan lainnya yang dibawa Partai Buruh yang termaktub dalam sembilan tuntutan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Tolak UU KUHP2. Tolak omnibus law UU Cipta Kerja3. Land Reform - Reforma Agraria dan Kedaulautan Pangan4. Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)5. Tolak upah Murah6. Tolak Outsourcing7. Perjuangkan Jaminan Sosial: Meliputi jaminan makanan, pendidikan, perumahan, air bersih, pengangguran8. Berantas Korupsi9. Usut tuntas semua kasus pelanggaran HAM yang sudah di rekomendasi oleh komnas HAM.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaJokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaReaksi Dingin Puan Ditanya Isu Manuver Jokowi Rebut Kursi Ketum PDIP
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan persatuan dan keutuhan bangsa Indonesia harus terus dijaga di tengah tahun politik 2024.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menilai Pilpres 2024 lebih adem dibanding tahun 2014 dan 2019.
Baca Selengkapnya