Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pansus IKN DPRD DKI Rapat Perdana, Soroti Revisi UU Kekhususan DKI Jakarta

Pansus IKN DPRD DKI Rapat Perdana, Soroti Revisi UU Kekhususan DKI Jakarta Gedung DPRD DKI Jakarta. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Panitia khusus (Pansus) Ibu Kota Negara (IKN) DPRD DKI Jakarta menggelar rapat perdana pada Senin (15/8). Rapat ini membahas kedudukan DKI Jakarta setelah ibu kota berpindah ke Kalimantan Timur.

Wakil ketua Pansus IKN, Jamaludin Lamanda mengatakan, pembentukan pansus IKN lantaran DPRD DKI Jakarta ingin dilibatkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Fokus kita adalah bagaimana kita dilibatkan dalam revisi Undang-Undang 29 tentang kekhususan DKI Jakarta. Makanya kita meminta informasi dan perkembangan seperti apa dan sejauh mana rencana atau jadwal yang sudah disusun oleh Kemendagri," kata Jamaludin.

Soroti UU Kekhusuan DKI Jakarta

Jamaludin mengatakan, perubahan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 akan membuat Jakarta memiliki kekhususan meskipun tidak lagi menjadi ibu kota. Berangkat dari hal itu, Jamaludin menginginkan kejelasan terkait kedudukan DKI Jakarta setelah ibu kota dipindahkan.

"Jangan ada hal-hal nanti yang merugikan kita karena memang yang menjadi payung hukum kita tata kelola pemerintahan dan segala macam turunannya ke bawah kan ada di Undang-Undang Nomor 29. Kalau itu diubah kan nanti seperti apa kedudukan ibu kota DKI Jakarta," kata Jamaludin.

Menurut Jamaludin, DKI Jakarta perlu diarahkan sebagai daerah bisnis, wisata, dan pendidikan. Selain itu, dia juga meminta kejelasan pembagian hasil keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

"Barangkali berkenaan dengan pembagian hasil keuangan antara pusat dan daerah. Aset-aset yang dulunya dikuasai pemerintah pusat bisa kemudian dialihkan ke pemda DKI untuk dikelola dan dimanfaatkan," kata Jamaludin.

Adapun pansus ini diketuai oleh Pantas Nainggolan dari Fraksi PDIP dan akan memiliki masa kerja enam bulan.

Reporter: Winda Nelfira

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP