Panitia angket undang 2 pengamat tata negara bahas etika Ahok
Merdeka.com - Panitia angket DPRD DKI Jakarta akan meminta pendapat ahli hukum tata negara terkait pelanggaran pengiriman RAPBD DKI Jakarta 2015 ke Mendagri yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Pertemuan ini akan dilakukan hari ini.
Anggota panitia angket DPRD DKI Jakarta, Prabowo Soenirman mengatakan, pertemuan kali ini akan memanggil dua ahli, Margarito Kamis dan Irman Putra Sidin. Keduanya akan dimintai keterangan soal dugaan pelanggaran administratif.
"Iya akan panggil tim ahli hari ini. Pertama mungkin hadir Margarito Kamis dan kedua Irman Putra Sidin," ujarnya saat dihubungi, Rabu (25/3).
Dia menambahkan, pembahasan hari ini terkait dengan pengiriman RAPBD DKI Jakarta ke Kemendagri karena yang dikirimkan bukan hasil pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta.
Pemanggilan ahli akan terus dilakukan oleh panitia angket hingga Jumat (27/3). Rencananya pada Kamis (26/3), panitia angket DPRD DKI akan memanggil dua orang ahli komunikasi politik, yakni Tjipta Lesmana dan Emrus Sihombing.
"Hari terakhir kami akan panggil pakar Hukum Pidana, tapi namanya saya belum tahu. Nanti saya kabari," tutup Prabowo.
(mdk/siw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya