Panitia angket dinilai tak bisa bahas etika Ahok
Merdeka.com - Selain menyelidiki pengiriman RAPBD DKI Jakarta 2015 ke Kemendagri, Panitia Angket DPRD DKI Jakarta juga membahas etika Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Namun, menurut peneliti Center for Strategic of International Studies (CSIS) Arya Fernandes tidak bisa dilakukan.
Arya mengatakan, panitia angket tidak bisa menggunakan dasar pelanggaran etika untuk menyatakan Ahok bersalah. Sebab, hak penyelidikan anggota dewan hanya membahas kebijakan yang dibuat.
"Angket ini kan mencari bukti apakah terdapat kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan undang-undang," ujarnya saat dihubungi, Selasa (24/3).
Dia menjelaskan, hasil dari panitia angket ini akan dibahas dalam rapat paripurna bersama seluruh Dewan. Tetapi ini berbahaya jika disalahgunakan sebab dapat berujung kepada pemakzulan Ahok.
"Angket ini motifnya politis, kalau diparipurnakan dan disetujui itu bisa berujung Hak Menyatakan Pendapat. Itu justru berbahaya, karena bisa memakzulkan Ahok," tegasnya.
Menurutnya, DPRD DKI Jakarta awalnya membentuk panitia angket karena ada dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan mantan Bupati Belitung Timur ini. Jika masalah ini yang diselidiki oleh dewan maka masih dapat dilanjutkan dan sesuai dengan aturan.
"Kalau angket di Undang-undang itu yang disoalkan kebijakan. Apakah ada yang bertentangan dengan undang-undang. Kalau etika itu bukan kebijakan tapi persoalan lain. Saya tidak tahu apakah itu memaksakan atau tidak," ungkapnya.
Arya menegaskan, panitia angket bisa membuat suami Veronica Tan tersebut mundur dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. Tentunya jika ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran kebijakan yang dilakukan.
"Misalnya perbuatan tercela seperti korupsi itu bisa juga. Tapi agak susah melengserkan Ahok kalau dasarnya etika. Tapi DPRD bisa menggunakan banyak hal untuk itu, tapi mudah-mudahan tidak menggunakan alasan tersebut," tutupnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya