Pakar hukum tata negara: Ahok bisa di-remove from the office
Merdeka.com - Pakar hukum tata negara, Irman Putra Sidin mengungkapkan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bisa saja dilengserkan dari posisinya. Hal ini bisa dilakukan jika memang benar Ahok melakukan kekeliruan.
Irman menjelaskan, panitia angket harus dapat membuktikan kekeliruan tersebut dalam rapat paripurna. Kemudian hasil pembahasan bersama anggota dewan lainnya akan diajukan ke Mahkamah Agung.
"Kalau berdasarkan proses konstitusi, sanksi pertama yang bisa diberikan adalah remove from the office. Kalau dasarnya perundang-undangan yang baru, begitu Mahkamah Agung memutuskan bisa langsung remove from the office," ujarnya dalam rapat angket di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/3).
Dia mencontohkan, kasus Aceng Fikri yang akhirnya dimakzulkan saat menjabat bupati Garut. Anggota dewan saat itu mendapatkan tekanan dari masyarakat karena Aceng menikah sirih.
Akhirnya Aceng diputuskan untuk mundur dari jabatannya oleh Mahkamah Agung.
"Di Garut, bupati diputuskan melanggar etika perundang-undangan dan harus turun dari jabatannya hanya karena tidak mendaftarkan pernikahannya. Dia juga tidak mendapat izin dari istri pertama. Itu putusan dari Mahkamah Agung," tutup Irman.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Profil Lengkap Ahok, Komut Pertamina yang Mundur dari Jabatan karena Dukung Ganjar-Mahfud
Surat pengunduran diri Ahok telah diberikan kepada Sekretaris Dewan Komisaris agar dikirimkan kepada Menteri BUMN dan ditembuskan ke Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaAhok Cerita Dihina karena Ikuti Megawati: Ngapain Ikut Nenek-Nenek Katanya
Namun baginya, keadilan dan kebenaran lah yang membuatnya tetap pada pendiriannya tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ahok Turun Gunung Kampanyekan Ganjar-Mahfud, Ini Respons Anies
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan mengaku tak terganggu dengan turun gunungnya Basuki Tjahja Purnama alias Ahok untuk mengampanyekan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Baca SelengkapnyaBUMN Soal Pengganti Ahok di Pertamina: Belum Dipikirin
Ahok sudah mengundurkan diri dari posisi Komisaris Utama PT Pertamina per tanggal 2 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaOgah Jadi Ketua KPK, Ahok Lebih Ingin Jadi Jaksa Agung atau Menteri Keuangan
Ahok berandai jika ditawari dan berkesempatan menempati jabatan di pemerintahan.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Ahok Tarik Urat Luruskan Ucapan Jokowi Tak Bisa Kerja: Emang Presiden Joki
Ahok pun meluruskan pernyataannya soal Gibran dan Jokowi tak bisa kerja jika Prabowo memenangi Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAhok Beberkan Alasan Turun Gunung Dukung Ganjar-Mahfud
Eks Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membeberkan alasannya mendukung pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo- Mahfud Md.
Baca SelengkapnyaReaksi Jokowi soal Wacana Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu
Ganjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR.
Baca Selengkapnya