Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pakar hukum tata negara: Ahok bisa di-remove from the office

Pakar hukum tata negara: Ahok bisa di-remove from the office Ahok. ©2015 merdeka.com/fikri faqih

Merdeka.com - Pakar hukum tata negara, Irman Putra Sidin mengungkapkan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bisa saja dilengserkan dari posisinya. Hal ini bisa dilakukan jika memang benar Ahok melakukan kekeliruan.

Irman menjelaskan, panitia angket harus dapat membuktikan kekeliruan tersebut dalam rapat paripurna. Kemudian hasil pembahasan bersama anggota dewan lainnya akan diajukan ke Mahkamah Agung.

"Kalau berdasarkan proses konstitusi, sanksi pertama yang bisa diberikan adalah remove from the office. Kalau dasarnya perundang-undangan yang baru, begitu Mahkamah Agung memutuskan bisa langsung remove from the office," ujarnya dalam rapat angket di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/3).

Dia mencontohkan, kasus Aceng Fikri yang akhirnya dimakzulkan saat menjabat bupati Garut. Anggota dewan saat itu mendapatkan tekanan dari masyarakat karena Aceng menikah sirih.

Akhirnya Aceng diputuskan untuk mundur dari jabatannya oleh Mahkamah Agung.

"Di Garut, bupati diputuskan melanggar etika perundang-undangan dan harus turun dari jabatannya hanya karena tidak mendaftarkan pernikahannya. Dia juga tidak mendapat izin dari istri pertama. Itu putusan dari Mahkamah Agung," tutup Irman.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP