Pajak Air Tanah DKI Terkendala Meteran Rusak
Merdeka.com - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, pajak air tanah merupakan satu dari enam sumber pajak yang tidak mencapai target tahun 2018. Sayangnya, penerimaan pajak air tersebut terkendala banyaknya meteran air yang rusak.
"Selain rusak juga terlambat mendapat pergantian, karena pengadaan meteran air wewenangnya ada di dinas perindustrian dan energi," katanya di Jakarta, Rabu (18/9).
Selain persoalan meteran air, dia mengungkapkan, wajib pajak memanfaatkan air tanah sebagai cadangan atas air pipa. Kemudian pembatasan pemanfaatan air tanah oleh wajib pajak karena buruknya kualitas air tanah terutama di daerah dekat pesisir pantai.
Faisal mengakui, tingkat kesulitan yang cukup tinggi dalam pendapatan objek pajak air tanah, yang disebabkan oleh titik-titik pemanfaatan air tanah yang tersembunyi serta besaran pemanfaatan air tanahnya.
"Belum dilakukan penyesuaian nilai perolehan air tanah sebagai dasar pengenaan pajak air tanah," tutupnya.
Berdasarkan catatan BPRD DKI, perolehan pajak air tanah (PAT) sebesar Rp106,4 miliar dari target Rp104 miliar atau sebesar 73,39 persen. Sementara total realisasi pendapatan pajak yang dikumpulkan BPRD selama tahun 2018 sebesar Rp37,53 triliun dari target APBD perubahan 2018 sebesar Rp38,12 triliun atau sebesar 98,46 persen.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya