Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ojek dan Taksi Berbasis Online Tak Kena Ganjil-Genap Selama PSBB Transisi DKI

Ojek dan Taksi Berbasis Online Tak Kena Ganjil-Genap Selama PSBB Transisi DKI Ojek Online di Harmoni. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Dalam pergub tersebut juga diatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk kendaraan motor dan mobil.

"Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," demikian bunyi Pasal 17 ayat 1 Pergub Nomor 51 Tahun 2020.

Meski demikian, angkutan umum termasuk Ojek dan taksi online (ojol) dikecualikan dari kebijakan ini.

Adapun 11 kategori yang mendapat pengecualian, yaitu

a. kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara PT Indonesia;

b. kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans;

c. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

d. kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;

e. kendaraan Pejabat Negara;

f. kendaraan Dinas Operasional berpelat dinas, Kepolisian dan TNI;

g. kendaraan yang membawa penyandang disabilitas

h. kendaraan angkutan umum (plat kuning);

i. kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;

j. kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian; dan

k. angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepada Dinas Perhubungan.

Reporter: Delvira Hutabarat

Sumber: Liputan6.com

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP