Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ngaku tentara Inggris, WN Nigeria tipu WNI Rp 655 juta

Ngaku tentara Inggris, WN Nigeria tipu WNI Rp 655 juta Barang bukti WN Nigeria. ©2015 merdeka.com/ronald chaniago

Merdeka.com - Warga Negara Asing (WNA) yang mengaku sebagai tentara Inggris dan menyelesaikan tugasnya di Kabul, Afganistan ditangkap personel Polda Metro Jaya. WN Nigeria berinisial OR itu ditangkap karena menipu seorang WNI berinisial X hingga Rp 655 juta.

Penipuan ini bermula saat WN Nigeria berinisial OR itu tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Saat itu, dia tertahan masuk bandara karena membawa duit USD 2 juta yang belakang diketahui palsu.

Mencari akal, OR coba menghubungi X yang sebelumnya dia kenal lewat Facebook. Kepada X, OR minta dikirimkan uang Rp 655 juta agar dirinya dan uang USD 2 juta yang dibawanya bisa lolos dari bandara. Untuk meyakinkan X, OR menjanjikan setelah lolos dari bandara uang itu akan jadi miliknya.

"Tersangka (OR) berkenalan lewat Facebook dengan orang Indonesia, dia berpura-pura akan menghibahkan (uang USD 2 juta). Tapi tertahan di Bandara Soekarno-Hatta, kemudian tersangka menghubungi korban untuk mengurus dengan petugas bandara," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mujiono, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/10).

Setelah membuat X percaya, OR kemudian menghubungkan dengan seorang rekannya PR yang dia buat sebagai petugas bandara. Melalui PR, korban X ditelepon dan diyakinkan bahwa untuk meloloskan uang hibah tersebut mesti membayar biaya 'Security Check' juga surat-surat dokumen yang mencapai Rp 655 juta.

"Dengan alasan itu korban bisa dengan mudah tertipu dan langsung mengirimkan uang denda tersebut. Dan WNI ini akhirnya mengirim," ujarnya.

"Sadar dirinya menjadi korban penipuan, X melapor ke polisi. Alhasil kini kami dari Polda Metro Jaya berhasil menciduk WNA Nigeria OR dan WNI PR," tegasnya.

Dari kasus tersebut, kepolisian menyita barang bukti, yakni dua laptop, delapan ponsel berbagai merek, empat kartu debit dari tiga bank, tiga buku rekening berbagai bank, satu ATM Rabocard, satu ATM Bank Victoria, dan uang tunai Rp 70 juta.

Selanjutnya, tersangka dikenakan Pasal berlapis yakni pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP