Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

NasDem Nilai Belum Perlu Tarik Rem Darurat di DKI Meski Kasus Covid-19 Melonjak

NasDem Nilai Belum Perlu Tarik Rem Darurat di DKI Meski Kasus Covid-19 Melonjak KRL. ©2012 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino menilai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat belum perlu dilakukan meski penambahan kasus positif Covid-19 terus melonjak tajam. Menurut Wibi, Pemprov DKI sebaiknya meningkatkan kualitas pencegahan daripada membatasi aktivitas warga.

"Belum perlu. Pencegahan sudah berjalan tapi harus lebih optimal lagi," ujar Wibi kepada merdeka.com, Senin (28/12).

Selain itu, menurut Wibi, PSBB ketat tidak akan berjalan maksimal jika daerah-daerah penyangga Jakarta tidak menerapkan kebijakan yang sama.

"Percuma bila hanya Jakarta yang melakukan PSBB tanpa dibarengin dengan wilayah penyangga Jakarta," tuturnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pemerintah provinsi sedang mempertimbangkan kembali mengambil kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat. Langkah ini diambil sebagai konsekuensi tingginya jumlah kasus positif Covid-19 di ibu kota.

Pemprov DKI masih memiliki 7 hari sebelum menentukan PSBB ketat. Saat ini, Jakarta masih berstatus PSBB transisi, terhitung sejak 21 Desember hingga 3 Januari.

"Dalam menyikapi peningkatan ini, kami akan terus mengambil berbagai kebijakan kita akan lihat nanti beberapa hari kedepan setelah tanggal 3 nanti apakah dimungkinkan nanti Pak Gubernur nanti akan ada emergency break nanti kita akan lihat sesuai dengan fakta dan data," ujar Riza di Mapolda Metro Jaya, Minggu (27/12).

Politikus Gerindra itu mengatakan data kasus Covid di DKI sangat dinamis. Untuk itu, untuk pertimbangan kebijakan PSBB wajib berdasarkan fakta dan data.

Agar kebijakan PSBB ketat tidak diberlakukan, Riza mengajak seluruh pelaku usaha dan perkantoran agar tetap disiplin melakukan upaya pencegahan penularan Covid-19.

"Untuk itu kami minta khusus pelaku usaha perkantoran dan lainnya untuk membantu kita semua agar jangan sampai nanti ada peningkatan luar biasa sehingga kami Pemprov dengan jajaran Pak Gubernur terpaksa mengambil kebijakan untuk memperketat PSBB," jelasnya.

Dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI wajib menyampaikan terlebih dahulu kebijakan PSBB ke DPRD. Aturan ini tertuang dalam Pasal 19 ayat 3.

"Kebijakan untuk menjalankan PSBB dan/ atau kebijakan yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di Provinsi DKI Jakarta terlebih dahulu diberitahukan kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta sebelum ditetapkan," demikian bunyi pasal tersebut.

Berdasarkan data terakhir, Minggu (27/12) penambahan kasus Covid di DKI mencapai 1.997 kasus. Sehingga akumulasi kasus di Jakarta sebanyak 175.926 kasus. Sementara kasus aktif, pasien Covid-19 yang masih menjalani isolasi dan perawatan, sebanyak itu 14.107 kasus.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP