Naik Rp 4,1 triliun, Pemprov DKI ajukan Rp 87,3 triliun untuk APBD 2019
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2019 sebesar Rp 87,3 triliun. Anggaran tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 4,1 triliun dibandingkan tahun sebelumnya senilai Rp 83,2 triliun.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, kenaikan itu sudah berdasarkan beberapa hasil kajian yang dilakukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Ini udah hasil kajian, hasil memperhatikan asumsi ekonomi makro terhadap pertumbuhan ekonomi di Jakarta, inflasi, termasuk harga dollar. Semua itu sudah dianalisis," katanya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (10/10).
Dalam rancangan KUA-PPAS 2019 tersebut, pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp 77,78 triliun dan angka tersebut mengalami kenaikan Rp 11,98 triliun.
"Itu didapatkan dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Ini kita di angka Rp 77 triliun dari Rp 65 triliun," jelasnya.
Lanjut Saefullah, kenaikan anggaran tersebut nantinya digunakan untuk beberapa kegiatan dari Pemprov DKI Jakarta. Saefullah menyebut mengenai persoalan pengentasan banjir di Ibu Kota.
"Macam-macam (fokusnya), ada rumah susun, DP (dana talangan DP 0 rupiah). Nanti dalam pembahasan ikuti aja dinamikanya," tutupnya.
Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Soal Isu Pemakzulan Jokowi, PDIP Ingatkan Pemimpin Harus Jalankan Amanah Rakyat
PDIP juga meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons agar tak menimbulkan gerakan yang lebih besar lagi.
Baca SelengkapnyaHasil Pileg DPD di Jatim: La Nyalla Tertinggi Kedua, Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Tumbang
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) merampungkan hitungan berjenjang untuk Pemilu DPD Provinsi Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan, AWK Ajukan Surat Penundaan PAW di DPD
Alasannya, AWK sedang menggugat BK ke PTUN terkait pemacetannya sebagai anggota DPD.
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaSegera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi
Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaDiperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo
Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca SelengkapnyaRUU DKJ, Anggota DPD Dorong Pendanaan Khusus Jakarta dari APBN
DPD menilai, atribusi wewenang kepada Wapres harus berdasarkan pelimpahan Presiden.
Baca Selengkapnya