Naik KRL Harus Bawa STRP, Pemprov DKI Bakal Percepat Proses Penerbitan
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan mewajibkan penumpang KRL untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Kewajiban ini akan berlaku mulai 12 Juli mendatang.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan upaya percepatan penerbitan STRP. Sehingga dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang melakukan pengajuan.
"Pemprov DKI Jakarta terus melakukan akselerasi terkait dengan percepatan penerbitan STRP yang sudah mengajukan," kata dia kepada wartawan, Jumat (9/7).
Dia pun menjelaskan bahwa yang berkepentingan untuk mengajukan STRP yakni perusahaan. Nantinya perusahaan memasukkan data pekerja yang akan didaftarkan sebagai pemegang STRP.
"Yang mengajukan adalah perusahaan atau penanggung jawab perusahaan dan menyertakan data dari pekerja yang ada di perusahaannya. Jadi secara global diajukan tetapi STRP diterbitkan per orang," terang dia.
Dia pun menyampaikan bahwa saat ini, operator KRL juga tengah menggencarkan sosialisasi kepada pelanggan. Mengingat aturan tersebut masih tergolong anyar.
"Iya memang saat ini karena ketentuan atau regulasi dari Kemenhub baru terbit semalam sehingga rekan rekan dari KRL baru melakukan sosialisasi secara masif," tandas dia. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya