Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MUI DKI Terbitkan Fatwa Salat Jumat di Masa Pandemi Covid-19 Boleh 2 Gelombang

MUI DKI Terbitkan Fatwa Salat Jumat di Masa Pandemi Covid-19 Boleh 2 Gelombang Suasana salat Jumat di Thailand. ©2020 REUTERS/Jorge Silva

Merdeka.com - Majelis Ulama DKI Jakarta menerbitkan fatwa membolehkan salat Jumat menjadi dua gelombang. Fatwa tertuang dengan nomor 5 Tahun 2020 yang ditandatangani Ketua Bidang Fatwa MUI DKI Jakarta, Zulfa Mustofa.

Dalam fatwa tersebut menjelaskan bahwa salat Jumat dapat dilaksanakan lebih dari satu masjid atau gedung dalam satu kawasan. Jika opsi ini tidak dapat dilakukan, maka opsi lainnya adalah penyelenggaraan salat jumat secara dua gelombang.

"Salat Jumat boleh dilakukan dua shift dalam satu masjid dengan imam dan khotib berbeda," demikian bunyi salah satu poin dalam fatwa.

Selain itu, fatwa juga mengatur kapasitas masjid untuk pelaksanaan salat Jumat di tengah pandemi Covid-19 hanya 40 persen. Hal ini dilakukan sebagai konsistensi prinsip menjaga jarak fisik.

Apabila dua pilihan tersebut tidak dapat dijalankan, maka salat Jumat dapat diganti dengan Salat zuhur.

Fatwa ini berbeda dari pernyataan Sekjen MUI Pusat, Anwar Abbas yang menyebut salat Jumat dua gelombang tidak sah.

Hal itu sesuai dengan fatwa MUI Nomor 5/MunasVI/MUI/2000 tentang Pelaksanaan Salat Jumat Dua Gelombang. Dalam keputusannya saat itu, salat Jumat dua gelombang tidak sah.

Kendati demikian, Zulfa menjelaskan bahwa MUI pusat saat ini juga masih membahas soal fatwa terbaru mengenai pelaksanaan salat Jumat di tengah pandemi ini.

"Itu fatwa tahun 2000 yang viral itu. Sekarang lagi dibahas, belum ada keputusan. Yang sudah keluar fatwa MUI DKI, yang terbaru," kata Zulfa.

Zulfa juga mengakui bahwa dalam rapat pembahasan fatwa kali ini cukup dinamis. Menurut Zulfa, beberapa pihak ingin meninjau ulang fatwa lama dan disesuaikan dengan kondisi pandemi saat ini.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP