Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Modal Airsoft Gun, Dua Penjahat Rampok Minimarket di Kebon Jeruk

Modal Airsoft Gun, Dua Penjahat Rampok Minimarket di Kebon Jeruk Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Kepolisan dari Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk menangkap kedua pelaku pencuri minimarket berinisial DI (28) dan SB (28) yang melancarkan aksinya dengan airsoft gun. Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol R Sigit Kumono membenarkan bahwa kedua pelaku sempat beraksi di sebuah minimarket di jalan panjang kelapa dua kebon jeruk Jakarta Barat.

"Pelaku saat melakukan aksinya menakut-nakuti dan melukai korbannya dengan sebuah senjata airsoft gun jenis revolver " ujar Sigit saat dikonfirmasi pada Sabtu, (19/09)

Sigit memaparkan kronologi dimulai saat Jumat (18/9) sekitar pukul 03.17 WIB kedua pelaku mendatangi minimarket tersebut. Lalu DI segera menodongkan senjata airsoft gun ke arah saksi Aan Hairullah selaku pegawai toko yang sempat dipukul untuk disuruh tiarap.

"Termasuk pada saat yang sama penjaga toko lain yang sedang menyapu lantai Difa Apriman yang juga diancam dengan todongan senjata, serta di pukulkan di kepalanya dan disuruh tiarap," katanya.

Kemudian di saat para penjaga toko sudah tiarap, SB menuju meja kasir dan menggasak sejumlah uang serta mengambil handphone milik saksi Aan Hairullah. Setelah kedua pelaku merampok uang, saksi sempat mengejar dan menarik pelaku sampai terjaruh.

"Sementara di saat hendak melarikan diri dengan barang hasil rampasan. Pada waktu bersamaan Unit Buser yang sedang melaksanakan patroli kring di wilayah tersebut segera mengejar bersama warga dan berhasil mengamankan kedua pelaku," katanya.

Atas kejadian ini, polisi mengamankam barang bukti berupa uang sebesar Rp159.000, 1 klip plastik kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dan satu butir peluru airsoft gun. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp1.220.600 dan 1 unit handphone.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukumnya maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP