Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Miras di minimarket dilarang, Ahok khawatir penjualan ilegal

Miras di minimarket dilarang, Ahok khawatir penjualan ilegal bea cukai musnahkan miras. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta melarang penjualan minuman beralkohol jenis apapun di minimarket. Peraturan ini‎ diberlakukan sebagai turunan Peraturan Menteri (Permen) Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan mengikuti semua aturan yang diatur dalam Permen‎ tersebut. Karena menurutnya, yang akan merasakan efek pelarangan penjualan tersebut adalah warga Jakarta.

"Enggak ada masalah‎ kami. Justru rakyat yang susah, nanti yang gelap-gelap yang masalah," ungkapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (16/4).

Ahok ini menegaskan, pelarangan ini dapat berdampak semakin maraknya penjual minuman ilegal. Untuk itu dia meminta kepada pihak berwenang untuk melakukan pengamanan.

Namun, mantan Bupati Belitung Timur ini ragu. Sebab penegakan hukum untuk kesalahan yang jelas saja belum bisa dilakukan. Sehingga dia khawatir maraknya penjual minuman beralkohol ilegal tidak dapat ditangani.

"Orang pelanggaran enggak pakai helm enggak bisa ditangkep. Ya kan? Narkoba di Lapas aja enggak bisa ditangkep. Itu persoalan di situ aja. Kami mah ikut saja," tutupnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP