Meski lega, nelayan Muara Angke ingin reklamasi disetop selamanya
Merdeka.com - Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur, memenangkan gugatan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), terkait Surat Keputusan (SK) yang mengizinkan Pulau G direklamasi PT Muara Wisesa Samudra. Putusan itu menjelaskan, reklamasi ditunda hingga berkekuatan hukum tetap.
Namun, putusan belum seutuhnya memuaskan nelayan. Sebab, proyek tersebut berhenti selamanya.
"Ya kalau bisa dihentikan sekalian, jangan sementara saja. Tapi kemarin malam saya lihat, para pekerja yang ada di Pulau G sudah tidak ada lagi, backhoe-backhoe sudah diangkutin ke darat, mobil-mobil yang ada di Pulau G juga sudah diangkutin," ucap Basman (60), salah satu nelayan tradisional di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (2/6).
Dia tidak akan mempermasalahkan bila Pemprov DKI melakukan banding. Mereka akan terus berjuang sampai proyek pulau buatan ini dihentikan.
"Enggak ada masalah kalau mereka mau banding, ya kita demo lagi. Kita akan terus demo, malah akan lebih besar dari kemarin," ungkapnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya