Meski bulan puasa, PNS DKI datang telat TKD dipotong 2,5 persen
Merdeka.com - Pada bulan Ramadan mendatang, dipastikan jam kerja pegawai negeri sipil DKI (PNS DKI) akan lebih singkat, yaitu dikurangi sekitar 1,5 jam dari hari-hari biasanya. Ketika dikonfirmasi, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, pun membenarkan hal tersebut.
Dirinya mengaku jika hal itu sudah sesuai dengan surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB), tentang perpendekan jam kerja PNS.
"(Jam kerja) lebih pendek, nanti pasti ada aturannya," ujar Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/6).
Senada dengan Ahok, Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI (BKD DKI) Agus Suradika menjelaskan, para PNS DKI yang biasanya masuk kerja pukul 07.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB di hari biasa, selama Ramadan nanti akan masuk dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB pada hari Senin-Kamis, dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 WIB sampai pukul 12.30 WIB.
Sementara, jam kerja pada hari Jumat dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB sampai 12.30 WIB.
"Kebijakan pengurangan jam kerja PNS pada bulan Ramadan tahun ini, tidak berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Kami tetap berharap, meskipun puasa tetap bisa bekerja dengan baik dan pelayanan yang maksimal kepada warga," ujar Agus.
Agus menegaskan, walaupun waktu kerja PNS DKI itu diperpendek, namun mereka akan tetap diberi sanksi jika terlambat, berupa pemotongan Tunjangan Kerja Dinamis (TKD) sebesar 2,5 persen. Menurutnya, hal itu juga sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin PNS.
"Memang biasanya saat hari pertama Ramadan, ada saja beberapa pegawai yang datang terlambat, tapi tidak signifikan. Padahal waktunya sudah kami undur 30 menit. Tapi nanti pasti kami akan berikan sanksi," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Baca SelengkapnyaSKPD/UKPD yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat pun tetap melaksanakan tugasnya itu.
Baca SelengkapnyaPemindahan PNS dan ASN ke IKN Nusantara diundur setelah upacara Kemerdekaan RI-79.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dengan kemampuan itu, dia menyebut DKI Jakarta memiliki kesiapan untuk menganggarkan THR dan gaji ke-13.
Baca SelengkapnyaDi Lokasi TPS Khusus tersebut tidak ada pengamanan khusus yang diberikan KPU
Baca SelengkapnyaTim Pemeriksa akan membuat laporan hasil pemeriksaan untuk disampaikan kepada Sekjen selaku PPK.
Baca SelengkapnyaAturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Baca SelengkapnyaKepala Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto mengatakan, pihaknya saat ini tengah meminta masing-masing instansi untuk melakukan rincian formasi.
Baca SelengkapnyaBesaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret
Baca Selengkapnya