Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Merasa Sudah Pindahkan PKL, Anies Anggap Putusan MA Kedaluwarsa

Merasa Sudah Pindahkan PKL, Anies Anggap Putusan MA Kedaluwarsa Anies Baswedan. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, tidak perlu menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) karena sudah kedaluwarsa. Dia menilai, keputusan tersebut diambil setelah pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, telah dipindahkan ke skybridge.

Untuk diketahui, MA telah memenangkan gugatan William Aditya terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Di mana, melarang Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di pinggir jalan atau trotoar.

"Keputusan MA itu kedaluwarsa, kenapa, karena keputusan itu bukan melarang orang berjualan di trotoar tapi keputusan itu membatalkan sebuah pasal yang mengatakan bahwa gubernur bisa mengatur tentang jalan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (4/9).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menjelaskan, pihaknya memperbolehkan pedagang menggunakan Jalan Jatibaru hanya berlangsung sementara. Setelah pembangunan skybridge selesai, pedagang sudah tidak berjualan di Jalan Jatibaru.

"Jadi sudah tidak ada lagi yang berdagang di situ kan? Lalu keluar keputusan melarang berjualan di jalan di saat sudah tidak ada yang berjualan di jalan. Itu maksud saya dengan kedaluwarsa," terangnya.

Kendati begitu, Anies mengakui, tetap menghormati keputusan dari MA meskipun tanpa harus menjalankan apapun.

"Saya menghormati keputusan MA, gitu saja sudah. Sebetulnya enggak ada yang harus dilaksanakan gitu. Ya itu saya menghormati," tutupnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) membatalkan kebijakan alih fungsi ruas jalan untuk pedagang kaki lima. Kebijakan demikian dinilai bertentangan dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Alih fungsi badan jalan pernah dilakukan Anies di ruas Jl Jatibaru, Tanah Abang. Jalanan umum itu dijadikan lapak dagang PKL Tanah Abang. Aturan itu diatur dalam Pasal 25 ayat 1 pada Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.

Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Akan Tutup 123 Perlintasan Sebidang, Ini Alasannya

Pemerintah Bakal Akan Tutup 123 Perlintasan Sebidang, Ini Alasannya

Pemerintah akan menutup 123 titik perlintasan sebidang antara jalan raya dan jalur kereta api pada 2024.

Baca Selengkapnya
Jajaki Jalan Setapak Persawahan di Desa Gunung Bunder, Menteri ATR Serahkan Sertifikat PTSL

Jajaki Jalan Setapak Persawahan di Desa Gunung Bunder, Menteri ATR Serahkan Sertifikat PTSL

Hadi menyerahkan 500 sertifikat kepada masyarakat secara langsung di lahan sawah yang dimiliki masing-masing penerima.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
TKN soal Salam 4 Jari: Kenapa Enggak Lima Jari? Dadah Sudah Selesai

TKN soal Salam 4 Jari: Kenapa Enggak Lima Jari? Dadah Sudah Selesai

Gerakan itu sebagai bentuk kepanikan lantaran elektabilitas Prabowo-Gibran terus meningkat.

Baca Selengkapnya
Pasutri Alami Kecelakaan di Flyover Kuningan Gara-gara Bendera Parpol Jatuh

Pasutri Alami Kecelakaan di Flyover Kuningan Gara-gara Bendera Parpol Jatuh

Korban dibawa ke RSUD Mampang Prapatan untuk pengobatan lebih lanjut

Baca Selengkapnya
Anies Minta Pendukung Lanjutkan Perjuangan, Tunggu Perhitungan Suara KPU

Anies Minta Pendukung Lanjutkan Perjuangan, Tunggu Perhitungan Suara KPU

Anies meminta semua pihak untuk menghormati segala proses yang tengah berjalan di KPU.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi

Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi

Pemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Pertama Kali ke IKN Terasa Jauh Sekali, Tapi Kalau Tol Balikpapan Selesai Cuma 30 Menit

Jokowi: Pertama Kali ke IKN Terasa Jauh Sekali, Tapi Kalau Tol Balikpapan Selesai Cuma 30 Menit

Keberadaan jalan tol ini akan memangkas waktu perjalanan dari Balikpapan menuju IKN, dari 2 jam menjadi hanya 30 menit saja.

Baca Selengkapnya
Beda dengan Jokowi, Anies Pilih Bangun Jalur Kereta Ketimbang Jalan Tol, Ini Hitung-Hitungannya

Beda dengan Jokowi, Anies Pilih Bangun Jalur Kereta Ketimbang Jalan Tol, Ini Hitung-Hitungannya

Salah satunya, menghidupkan kembali atau reaktivasi jalur kereta di Sumbar

Baca Selengkapnya