Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menyandang predikat daerah khusus, Jakarta dinilai tak diistimewakan

Menyandang predikat daerah khusus, Jakarta dinilai tak diistimewakan Monas dipasangi lampu baru. ©2016 merdeka.com/yayu

Merdeka.com - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mendorong Pemprov DKI melakukan revisi UU No 29 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta agar bersifat lex spesialis atau khusus. Penyebabnya, ibu kota negara tidak mendapatkan dana khusus dari pemerintah pusat seperti yang diberikan pada Provinsi khusus lainnya yakni Aceh, Yogyakarta dan Papua.

"Sayangnya, di Jakarta ini kita tidak bisa mendefinisikan kekhususan Jakarta sebagai ibu kota sehingga bisa mendapatkan pembiayaan dari pusat," kata Sumarsono, di atas kereta wisata rute Yogyakarta-Jakarta, Minggu (15/1).

Plt Gubernur yang juga Dirjen Otda Kemendagri ini berjanji akan membantu DKI merevisi dan mendapatkan kejelasan terkait UU No 29 tahun 2007. "Kewenangan apa yang dimiliki DKI dalam melaksanakan otonomi? Belum jelas. Ini akan kami perjelas. DKI pasti akan dibantu Dirjen Otda terkait revisi UU itu," tegasnya.

Meski APBD DKI selalu besar, Sumarsono mengatakan bahwa seluruh program pemerintah daerah tidak harus selalu mengandalkan APBD. Pemerintah pusat tetap harus berkontribusi. Apalagi status Jakarta sebagai Ibu Kota negara. Dia menduga, tak ada dana khusus untuk DKI karena kesan Jakarta bisa mandiri tanpa bantuan pemerintah pusat.

"Ada kesan tidak perlu dibantu pemerintah pusat. Bisa mandiri. Citranya 'saya tidak butuh orang lain'. Padahal itu salah. Makanya pandangan tersebut perlu kita koreksi," ungkapnya.

Tak hanya itu, pria yang juga menjabat sebagai Dirjen Otda ini menyebutkan bahwa selama ini DKI tidak memiliki kewenangan spesifik pemerintahan yang otonominya di provinsi. Padahal, banyak sekali proyek pemerintah pusat yang berlokasi di DKI. Di sisi lain justru ada beberapa kasus di mana Pemerintah Pusat overlap dan mencampuri urusan DKI.

Sumarsono mencontohkan salah satunya adalah terminal terpadu Pulogebang yang selama ini kewenangannya ada di pemerintah pusat. Namun pada akhirnya setelah didesak, kewenangan tersebut diberikan kepada Pemprov DKI agar bisa lebih leluasa mengelola terminal tersebut. Selain itu, kewenangan pelabuhan yang ada di DKI selama ini juga dikelola oleh pemerintah pusat melalui kementerian perhubungan. Tetapi, baru-baru ini kewenangan tersebut diberikan kepada Pemprov DKI usai insiden terbakarnya KM Zahro Express yang menelan banyak korban jiwa.

"Jadi, kalau dilihat secara khusus, tidak spesifik seperti yang disebutkan dalam UU No 29 tahun 2007 tersebut. Ada kewenangan pusat nempel di DKi, itu problem utama," paparnya.

Tak adanya otonomi khusus yang dimiliki DKI dinilai selalu menjadi kendala dalam melakukan proyek pembangunan skala besar.

"Ada kesulitan kita. Kalau mau jujur, LRT dan MRT juga harusnya urusan pusat, tapi anggaran kita lebih besar terlibat disana, namun kami sanggup menangani," jelasnya.

Undang-undang kekhususan yang dimiliki DKI dinilai lemah sekali. Jauh berbeda dengan Daerah Istimewa Yogyakarta atau Daerah Istimewa Aceh yang bisa mengeluarkan perda khusus tanpa intervensi pemerintah pusat.

"Kita bangun MRT di bawah tanah, ada enggak tata ruang yang mengatur ruang bawah tanah? Tidak ada. Adanya cuma darat, udara dan laut. Makanya ketika kita bangun MRT enggak ada yang atur. Bangun MRT, ke siapa kita minta izin? Akhirnya menerbitkan regulasi sendiri. Menerbitkan pergub, menerbitkan izin sendiri. Dari kita untuk kita karena enggak ada aturan," ujarnya.

Reklamasi teluk Jakarta juga menjadi berlarut-larut tanpa kejelasan karena tidak adanya aturan yang mengatur proyek laut 12 mil ke bawah.

"Kita ada proyek reklamasi 17 pulau. Tapi kita enggak punya aturan khusus terkait penggunaan laut di bawah 12 mil itu. Akibatnya, benturannya luar biasa. Kalau reklamasi, semua aturan berbenturan," ungkapnya.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mendagri Tito Tegaskan Gubernur Daerah Khusus Jakarta Dipilih Bukan Ditunjuk Presiden

Mendagri Tito Tegaskan Gubernur Daerah Khusus Jakarta Dipilih Bukan Ditunjuk Presiden

Mendagri Tito Karnavian menegaskan Gubernur DKJ dipilih langsung oleh rakyat bukan ditunjuk Presiden.

Baca Selengkapnya
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi

Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi

Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca Selengkapnya
Tolak Gubernur Ditunjuk Presiden, PKB Dukung Usulan Wali Kota Dipilih Lewat Pilkada Diatur dalam RUU DKJ

Tolak Gubernur Ditunjuk Presiden, PKB Dukung Usulan Wali Kota Dipilih Lewat Pilkada Diatur dalam RUU DKJ

PKB setuju usulan PKS itu karena setelah RUU DKJ ditetapkan menjadi undang-undang, maka Jakarta bakal berganti status.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Tegaskan Gubernur DKI Jakarta Dipilih Rakyat

Jokowi Tegaskan Gubernur DKI Jakarta Dipilih Rakyat

Jokowi menyampaikannya dalam rapat membahas RUU DKJ bersama para menteri Kabinet Indonesia Maju.

Baca Selengkapnya
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.

Baca Selengkapnya
Jakarta Tak Jadi Ibu Kota, PDIP Usul Pilgub DKI Satu Putaran

Jakarta Tak Jadi Ibu Kota, PDIP Usul Pilgub DKI Satu Putaran

Karena Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta akan berubah status menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca Selengkapnya
Akibat Ketemuan dengan Sang Pujaan Hati, Prajurit TNI AD Ini Mengaku Baru Dua Kali ke Jakarta

Akibat Ketemuan dengan Sang Pujaan Hati, Prajurit TNI AD Ini Mengaku Baru Dua Kali ke Jakarta

Seorang Prajurit TNI AD asal Biak Provinsi Papua mengaku baru dua kali menginjakkan Kakinya ke Ibu Kota Jakarta.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sindir Kantor Pemda Dicat Sesuai Warna Parpol Penguasa

Jokowi Sindir Kantor Pemda Dicat Sesuai Warna Parpol Penguasa

Menurut Jokowi, setiap daerah harus menonjolkan keunggulan yang dimiliki agar setiap daerah memiliki perbedaan.

Baca Selengkapnya