Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menhut Siti juga moratorium semua pengerjaan di atas pulau reklamasi

Menhut Siti juga moratorium semua pengerjaan di atas pulau reklamasi Menko Kemaritiman dan Ahok di pulau reklamasi. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, Menko Kemaritiman Rizal Ramli dan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, sudah pernah duduk bersama soal reklamasi Teluk Jakarta yang belakangan menuai polemik. Dari pertemuan pertengahan April lalu, disepakati proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta dimoratorium alias disetop sementara.

Penyetopan itu dilakukan karena banyak aturan yang tumpang tindih. Itu sebabnya perlu diatur ulang.

Hari ini, setelah mengunjungi pulau reklamasi bersama Menko Rizal dan Gubernur DKI, Ahok, sapaan Basuki, juga Menteri KKP, Susi Pudjiastuti, Menteri Siti kembali mengeluarkan moratorium.

"Dalam moratorium ini ada dua macam. Pertama planning, secara keseluruhan. Kondisi seperti ini moratorium planning secara keseluruhan di berlakukan, sampai selesainya amdal seluruhnya disiapkan Bappenas," kata Siti di Pulau D, Jakarta Utara. Demikian dilansir dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta, Beritajakarta.com, Rabu (4/5).

Moratorium kedua ini untuk menghentikan sementara pengerjaan di atas pulau. Termasuk pulau C dan D, milik Agung Sedayu Group yang terpantau sudah berdiri bangunan.

"Moratorium kedua soal praktik di lapangan, di pulau yang sedang berjalan. Menurut undang-undang sebelum memenuhi syarat harus diberhentikan," tandasnya.

Dia berjanji penyempurnaan aturan ini segera dirampungkan. Setelah aturan terbit, diharapkan pengembang mengikuti semua aturan.

"Menurut undang-undang sebelum memenuhi syarat harus diberhentikan," tambahnya.

Ditambahkannya, moratorium akan dicabut setelah semua dokumen disiapkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP