Mengenal Naturalisasi Sungai Anies Baswedan yang Tak Maksimal Atasi Banjir
Merdeka.com - Banjir menjadi masalah besar bagi DKI Jakarta yang tak kunjung selesai. Setiap gubernur memiliki cara masing-masing untuk mengatasi banjir. Salah satunya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengenalkan konsep naturalisasi sungai.
Anies meyakini konsep naturalisasi bisa mengatasi banjir ibu kota. Bahkan ia mengatakan efek dari naturalisasi sungai bisa dirasakan warga Jakarta pada akhir 2019.
"Bahkan 2019, nanti kita sudah lihat jadi hasilnya akhir tahun ini Insya Allah sudah selesai," kata Anies di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Mei 2019 lalu.
Berita terbaru Anies Baswedan selengkapnya di Liputan6.com
Sayangnya, konsep naturalisasi belum berefek mengatasi banjir seperti yang dijanjikan Anies. Buktinya hujan yang mengguyur Jakarta sejak malam pergantian tahun, Selasa (31/12/2019) malam, sampai Rabu (1/1/2020) mengakibatkan banjir, sampai merenggut korban jiwa.
Berikut yang dimaksud naturalisasi sungai ala Gubernur Anies Baswedan:
Maksud Konsep Naturalisasi
Maksud dari konsep naturalisasi diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air Secara Terpadu Dengan Konsep Naturalisasi dalam pasal 1 yang berbunyi:
"Konsep Naturalisasi adalah cara mengelola Prasarana Sumber Daya Air melalui konsep pengembangan Ruang Terbuka Hijau dengan tetap memperhatikan kapasitas tampungan, fungsi pengendalian banjir serta konservasi".
Kemudian dalam pembangunan Prasarana Sumber Daya Air sebagai fungsi pengendalian banjir, dilengkapi dengan Ruang Terbuka Hijau sebagai sarana berkembangnya ekosistem Prasarana Sumber Daya Air dan tempat berinteraksi masyarakat.
Perbaikan prasarana sumber daya air juga dimaksudkan dapat menghidupkan kembali ekosistem di sekitar kawasan sungai dengan tetap mempertahankan fungsi pengendalian banjir serta penataan kawasan sebagai tempat berinteraksi masyarakat.
Perhatikan Aspek Penataan RTH
Dalam konsep naturalisasi, ada beberapa aspek yang harus diperhatikan. Mulai dari aspek penataan RTH, penyediaan prasarana dan sarana umum, aspek pengelolaan sumber daya air dan sanitasi, aspek ekologi lingkungan, aspek pengelolaan sampah dan pemantauan kualitas air dan aspek pemberdayaan masyarakat.
Dimaksud dari aspek penataan RTH dalam Pergub yang dibuat Anies meliputi, penataan lansekap dalam batas garis sempadan, penataan lahan basah sebagai bentuk perbaikan ekosistem sungai dan pembangunan RTH dalam batas garis sempadan.
Garis sempadan adalah garis batas luar pengaman atau pagar yang ditetapkan sebagai batas perlindungan kali, sungai, saluran, waduk, situ atau embung.
Perhatikan Aspek Ekologi Lingkungan
Aspek yang perlu diperhatikan aspek pengelolaan sumber daya air dan sanitasi meliputi; pengelolaan sarana dan prasarana sumber daya air untuk menghidupkan kembali ekosistem sungai, pengolahan air limbah domestik dan industri di kawasan sungai.
Kemudian aspek ekologi lingkungan sebagaimana dimaksud pelestarian flora dan fauna yang hidup di kawasan sungai melalui penyediaan bibit untuk kembali ekosistem.
Selanjutnya, aspek pengelolaan sampah dan pemantauan kualitas air meliputi pengelolaan sampah di kawasan sungai dan pemantauan kualitas air sehingga sesuai dengan standar baku mutu air.
Anggarkan Rp288,49 Miliar
Pemprov DKI Jakarta, melalui Dinas Sumber Daya Air mengalokasikan anggaran sebesar Rp288,49 miliar tahun 2020 untuk program naturalisasi dan normalisasi sungai.
"Naturalisasi kembali ke alam lagi, anggarannya masuk dalam Rp288 itu," kata Kepala Dinas Sumber Daya Air, Juaini, Selasa (5/11/2019).
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya