Mengenal Makna Warna Zona Covid-19 dan Aturannya
Merdeka.com - Penambahan jumlah kasus positif Covid-19 dan Omicron di Jakarta terus menunjukan angka tertinggi. Penularan Covid dan Omicron semakin meluas.
Dampaknya, dua RT di Jakarta masuk dalam zona merah. Berdasarkan informasi yang dipublikasi melalui situs corona.jakarta.go.id, dua RT sebagai zona merah adalah RT 007 RW 001, Kelurahan Pasar Manggis, Jakarta Selatan, dan RT 001 RW 002, Kelurahan Krukut, Jakarta Barat.
Terhadap dua RT tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan akan melakukan langkah penguncian wilayah skala mikro, micro lockdown, sekaligus active vase finding.
"Salah satu penanganannya kan di-micro lockdown. Selain itu, dilaksanakan active case finding, 3T," ujar Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis (20/1).
Merujuk pada penjelasan singkat Pemprov DKI Jakarta yang diunggah melalui situs smartcity.jakarta.go.id, penentuan zona diperuntukan tindakan sekaligus langkah yang sesuai dengan kondisi lapangan.
Zona Merah
Pada zona merah, terdapat lebih dari lima rumah yang terkonfirmasi kasus positif Covid-19 selama tujuh hari terakhir. Pengendalian wilayah zona merah yaitu;
1. Menemukan kasus positif Covid-19 dan melacak kontak erat;2. Melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat;3. Membatasi kegiatan rumah ibadah dengan protokol kesehatan ketat;4. Menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial;5. Melarang kerumunan lebih dari tiga orang;6. Memberlakukan batasan keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB;7. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di wilayah RT yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan penularan Covid-19.
Zona Oranye
Keterangan warna oranye ini menunjukan terdapat tiga sampai lima rumah yang terkonfirmasi kasus positif Covid-19 selama tujuh hari terakhir.
Aktivitas masyarakat di zona oranye masih dibatasi, hanya sedikit lebih longgar dibanding zona merah. Tempat umum, instansi pendidikan dan rumah ibadah ditutup, kecuali tempat yang bergerak di sektor esensial seperti pasar, perbankan, utilitas.
Zona Kuning
Pada zona ini, terdapat satu sampai dua rumah dengan kasus positif Covid-19 di wilayah RT selama tujuh hari terakhir.
Aktivitas di perkantoran dan tempat-tempat umum dibatasi maksimal 50 persen. Fasilitas umum seperti taman anak diizinkan kembali beroperasi dengan batasan maksimal 50 persen.
Kegiatan belajar mengajar di sekolah diizinkan dengan batasan maksimal 50-75 persen.
Zona Hijau
Pada zona ini, tidak terdapat kasus Covid-19 di rumah-rumah setiap RT dan RW. Namun, pemeriksaan secara rutin dan berkala perlu dilakukan untuk pengecekan suspek Covid-19. Pengendalian wilayah yang dilakukan adalah surveilans aktif.
Aktivitas masyarakat diizinkan dengan maksimal kapasitas 100 persen.
Penyebab munculnya dua RT menjadi zona merah merupakan dampak peningkatan jumlah kasus aktif Covid-19 dan Omicron.
Berdasarkan data yang diunggah Pemprov DKI melalui akun twitter @DKIJakarta, kasus harian bertambah 2.190 dengan rincian 361 orang memiliki riwayat perjalanan luar negeri, dan 1.829 tidak memiliki riwayat perjalanan luar negeri.
Untuk kasus aktif hingga 25 Januari sebanyak 12.199 kasus, 1.900 pelaku perjalanan luar negeri, dan 10.299 bukan pelaku perjalanan luar negeri.
Total kasus positif Omicron sebanyak 1.697 dengan rincian 1.166 pelaku perjalanan luar negeri dan 531 non perjalanan luar negeri.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya