Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mengenakan batik, Sunny bersaksi di sidang kasus suap reklamasi

Mengenakan batik, Sunny bersaksi di sidang kasus suap reklamasi Sunny di gedung Tipikor. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Sunny Tanuwidjaja datang ke gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) untuk menjadi saksi dalam persidangan kasus suap terkait rancangan peraturan daerah tentang reklamasi dengan terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Sunny datang mengenakan batik warna cokelat serta celana panjang.

Pantauan merdeka.com, dia datang pada pukul 14.45 WIB, namun tanpa memberikan sepatah kata pun. Staf Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ini hanya melempar senyum kepada awak media.

Sunny tidak langsung masuk ke ruang persidangan, melainkan menunggu di ruang koordinasi. Rencananya Gubernur DKI Jakarta Basuki Thajaja Purnama atau akrab disapa Ahok juga akan masuk ke ruangan tersebut. Ahok dan Sunny akan menjadi saksi bagi terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

Dalam kasus ini, Ariesman Widjaja didakwa menyuap anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi sebesar Rp 2 miliar secara bertahap.

Menurut Jaksa, suap tersebut diberikan dengan maksud agar M Sanusi membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Selain itu, suap diberikan agar Sanusi mengakomodir pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman, selaku Presdir PT APL dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra, agar mempunyai legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G, kawasan Reklamasi Pantura Jakarta.

Selain itu, salah satu yang dipersoalkan yakni, terkait pasal mengenai tambahan kontribusi sebesar 15 persen bagi pemilik izin reklamasi. Diduga, pengembang merasa keberatan dengan pasal tersebut, kemudian menggunakan Sanusi agar bunyi pasal tersebut diubah.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP