Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menelusuri Proses Pembuatan KTP Djoko Tjandra yang Selesai dalam 30 Menit

Menelusuri Proses Pembuatan KTP Djoko Tjandra yang Selesai dalam 30 Menit djoko tjandra. istimewa

Merdeka.com - Pembuatan e-KTP oleh terpidana sekaligus buronan Kejaksaan Agung atas kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan hak tagih (cassie) Bank Bali, Djoko Tjandra dipertanyakan.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil wilayah Jakarta Selatan mengklaim tak tahu menahu jika Djoko berstatus buronan saat membuat e-KTP 8 Juni 2020.

Proses pembuatan e-KTP Djoko juga terbilang singkat, 30 menit. Jika dibandingkan masyarakat umum yang harus antre subuh agar tidak kehabisan blanko untuk mencetak e-KTP. Kehabisan blanko kerap kali menjadi kendala umum lamanya mencetak e-KTP.

Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan, Abdul Haris menjawab segala pertanyaan publik mengenai mudahnya Djoko membuat e-KTP.

Saat dihubungi melalui sambungan telepon, Haris menuturkan saat Djoko datang ke Kelurahan Grogol Selatan kebetulan blanko untuk mencetak e-KTP tersedia. Ditambah lagi, usai proses rekam data, status siap dicetak.

Arti siap cetak, menurut Haris, Djoko belum pernah merekam sekaligus mencetak e-KTP di kelurahan lain.

"Kalau bicara 30 menit, itu hal yang tidak aneh-aneh amat, karena kan dia rekam di tanggal 8 Juni, setelah rekam, proses perekaman, pengambilan foto, iris mata dan sebagainya, kita kirim ke DDN via online, via sistem. Setelah itu, jawaban bisa tercetak atau belum itu kan kalau kita cek, statusnya udah print ready record atau belum gitu. Jadi pada saat itu dalam waktu kurang dari 1 jam memang terjawab sudah print ready record," jelas Haris, Senin (6/7).

"Sekarang, memang uji ketunggalan tidak perlu lama," tambahnya.

Status DPO Djoko Tjandra Tak Termuat

Sementara mengenai status Daftar Pencarian Orang (DPO) Djoko, Haris mengatakan, status yang bersangkutan tidak termuat dalam sistem. Sebab, perekaman masal e-KTP dimulai pada 2010 sedangkan status DPO ditetapkan pada 2008.

"Seseorang di-DPO dan segala macam di dalam catatan database kita enggak ada," terangnya.

Namun, Haris tidak bisa memastikan apakah pihak kelurahan mengetahui status DPO Djoko saat datang mencetak e-KTP. Yang jelas, imbuhnya, pihak kelurahan tidak bisa menolak seseorang untuk mencetak e-KTP, meskipun berstatus buron.

"Tidak ada (tidak ada yang tahu status buron Djoko) apalagi operator kita kelurahan ya kan kasusnya kan udah belasan tahun. PJLA ini kan di bawah 30 tahun mungkin enggak kenal. Andaikan kenal saja tidak berdaya untuk melarang," jelasnya.

Haris menilai sikap Lurah Grogol Selatan yang mengantar Djoko sikap yang berlebihan. Menurutnya, hal itu wajar dilakukan oleh lurah terlebih lagi, Djoko belum pernah mencetak e-KTP dan tidak mengetahui rangkaian proses mencetak kartu tanda penduduk tersebut.

Dugaan Djoko Tjandra membuat e-KTP untuk mengajukan PK sebelumnya diungkapkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Boyamin mengaku menelusuri data e-KTP itu.

Boyamin mengatakan, setelah ditelusuri ternyata, alamat yang tertera di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan sama dengan alamat yang yang tertera dalam permohonan PK, yaitu di Jalan Simprug Golf I, Nomor 89, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama.

Menurut Boyamin, Djoko Tjandra seharusnya tidak bisa mencetak e-KTP dengan identitas sebagai seorang Warga Negara Indonesia (WNI). Djoko diketahui memiliki paspor Papua Nugini, yang mana artinya ia telah menjadi warga negara Papua Nugini.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.

Baca Selengkapnya
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tegaskan Heru Budi Tak Pernah Instruksikan Pemangkasan Anggaran KJMU
Pemprov DKI Tegaskan Heru Budi Tak Pernah Instruksikan Pemangkasan Anggaran KJMU

Dia menyatakan, pemadanan data ini sebagai bentuk efisiensi pada penerima manfaat KJMU demi pemerataan hak warga kurang mampu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mengintip Persiapan Pencoblosan Pemilu di Perbatasan Indonesia-Papua Nugini
Mengintip Persiapan Pencoblosan Pemilu di Perbatasan Indonesia-Papua Nugini

Penduduk di Perbatasan Skouw RI-PNG ada suku dari berbagai daerah di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Menkominfo: Persiapan Penerapan KTP Digital Ditargetkan Rampung Akhir Februari 2024
Menkominfo: Persiapan Penerapan KTP Digital Ditargetkan Rampung Akhir Februari 2024

Implementasi layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Digital ID sedang dipersiapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Lanjutkan Program Jokowi, Ganjar-Mahfud Bakal Menerapkan KTP Sakti
Lanjutkan Program Jokowi, Ganjar-Mahfud Bakal Menerapkan KTP Sakti

Penyaluran bantuan sosial hingga program kesejahteraan masyarakat lainnya akan mudah diakses secara digital melalui satu KTP saja.

Baca Selengkapnya
Kantah Kabupaten Badung Terbitkan Sertifikat Elektronik untuk Masyarakat
Kantah Kabupaten Badung Terbitkan Sertifikat Elektronik untuk Masyarakat

Presiden RI Joko Widodo menerbitkan sertifikat tanah elektronik pada Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Jakarta Temukan Ratusan Data Penerima KJMU 2023 Tak Penuhi Syarat
Pemprov DKI Jakarta Temukan Ratusan Data Penerima KJMU 2023 Tak Penuhi Syarat

Adapun proses verifikasi ini sebagai bagian dari langkah selektif Pemprov DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.

Baca Selengkapnya